Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Poin Instruksi Mendagri Terkait Masa Transisi Endemi Covid-19, Termasuk PPKM Dihentikan

Mendagri Tito Karnavian, menerbitkan Inmendagri 53/2022 'Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi', Jumat (30/12/202).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 10 Poin Instruksi Mendagri Terkait Masa Transisi Endemi Covid-19, Termasuk PPKM Dihentikan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Mendagri Tito Karnavian, menerbitkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi, Jumat (30/12/202). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi, Jumat (30/12/2022).

Sebelumnya, pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).

Kini, Mendagri menerbitkan Inmendagri untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri itu, terdapat sejumlah poin penting yang ditujukan kepada kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia.

Termasuk soal pemberhentian PPKM sejak Inmendagri diterbitkan pada Jumat, kemarin.

“Mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada seluruh wilayah Indonesia," keterangan dalam Inmendagri yang ditandatangani Mendagri, dikutip Tribunnews.com pada Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: PPKM Dicabut, Apakah Status Pandemi Segera Menjadi Endemi? Begini Kata Ahli

Poin-poin dalam Inmendagri Terkait Masa Transisi Endemi Covid-19

Berita Rekomendasi

Berikut ini isi lengkap Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 kepada para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia:

KESATU, PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

KEDUA, Pemberhentian PPKM sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tidak sebagai pernyataan pandemi COVID-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).

KETIGA, Dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir, serta mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

a. Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:

a) pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat;

b) di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik);

c) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan

d) masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi;

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19; dan

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

b. Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19;

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19 (seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll); dan

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19.

c. Vaksinasi

Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

d. Komunikasi Publik

Mengintensifkan komunikasi, informasi, dan edukasi dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak maupun media sosial dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh.

KEEMPAT, Gubernur, bupati, dan wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya termasuk melakukan asesmen indikator COVID-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.

KELIMA, Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.

KEENAM, Gubernur, bupati, dan wali kota selaku kepala satuan tugas (kasatgas) Covid-19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal lainya.

Tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka Covid-19 serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada wilayahnya masing-masing.

KETUJUH, Gubernur, bupati, dan wali kota selaku kasatgas daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya.

KEDELAPAN, Memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KESEMBILAN, Melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

KESEPULUH, Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan pada saat instruksi ini berlaku maka:

a. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Vinus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan

b. dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.

 Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 >> Klik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jelang tahun baru 2023, Jumat (30/12/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jelang tahun baru 2023, Jumat (30/12/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Jokowi Cabut Aturan PPKM di Indonesia Jelang Pergantian Tahun 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jelang tahun baru 2023 pada Jumat (30/12/2022), kemarin.

Meski PPKM dihentikan, Presiden menyebut, untuk status kedaruratan pandemi Covid-19 masih berlangsung sesuai kebijakan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Jokowi juga menegaskan, pemerintah akan tetap memberikan bansos kepada masyarakat pada tahun 2023.

Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan alasan pencabutan PPKM di Indonesia.

Baca juga: Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Diperbolehkan Beri Rekomendasi Izin Keramaian Kegiatan Masyarakat

Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia kini semakin terkendali dan cakupan imunitas penduduk di Indonesia dinilai tinggi.

"Pencabutan PPKM ini dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk, angkanya di Desember 2021 berada di 87,8 persen, di juli 2022 berada di angka 98,5 persen."

"Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi," ucap Presiden dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat sore.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas