Meski PPKM Dicabut, Penggunaan PeduliLindungi Masih Jadi Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Selain penggunaan masker, penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tetap wajib diimplementasikan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).
Pengumuman tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM, dan diganti dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan pada hari yang sama.
Adapun terdapat sejumlah poin penting yang tertuang dalam Inmendagri yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Baca juga: PPKM Dicabut, Polri akan Lakukan Asesmen Pengamanan di Tempat Keramaian saat Malam Tahun Baru
Selain penggunaan masker, penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan menggunakan transportasi publik ataupun memasuki fasilitas umum, tetap wajib diimplementasikan.
"Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik," jelas aturan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022, dikutip Sabtu (31/12/2022).
Sementara itu, Juru bicara Satgas Covid-19 Indonesia, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, untuk syarat dan ketentuan para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) masih mengacu pada aturan lama.
Yakni Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Iya betul. Untuk aturan perjalanan masih mengacu Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 Tahun 2022," ucap Wiku saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: PPKM Dicabut, MTI Prediksi Momen Mudik Lebaran 2023 akan Terjadi Lonjakan Perjalanan
Ia melanjutkan, dengan dicabutnya kebijakan PPKM, Presiden tetap meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.
Kebijakan menggunakan masker di keramaian dan tempat tertutup serta mendorong vaksinasi lengkap dan booster tetap diperlukan.
"Untuk itu mari kita laksanakan dahulu kebijakan ini sambil selalu memantau perkembangan kasus pasca pencabutan PPKM. Bila keadaan tetap dan makin terkendali, tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan relaksasi kebijakan lainnya termasuk persyaratan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan," pungkasnya.
Berikut rincian ketentuan perjalanan dalam negeri.
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.