Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski PPKM Dicabut, Penggunaan PeduliLindungi Masih Jadi Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Selain penggunaan masker, penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tetap wajib diimplementasikan.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Meski PPKM Dicabut, Penggunaan PeduliLindungi Masih Jadi Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
PeduliLindungi.id
Website PeduliLindungi. Pemerintah resmi mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).Penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan menggunakan transportasi publik ataupun memasuki fasilitas umum, tetap wajib diimplementasikan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). 

Pengumuman tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM, dan diganti dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan pada hari yang sama.

Adapun terdapat sejumlah poin penting yang tertuang dalam Inmendagri yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca juga: PPKM Dicabut, Polri akan Lakukan Asesmen Pengamanan di Tempat Keramaian saat Malam Tahun Baru

Selain penggunaan masker, penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan menggunakan transportasi publik ataupun memasuki fasilitas umum, tetap wajib diimplementasikan.

"Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik," jelas aturan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022, dikutip Sabtu (31/12/2022).

Sementara itu, Juru bicara Satgas Covid-19 Indonesia, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, untuk syarat dan ketentuan para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) masih mengacu pada aturan lama.

Berita Rekomendasi

Yakni Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Iya betul. Untuk aturan perjalanan masih mengacu Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 Tahun 2022," ucap Wiku saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: PPKM Dicabut, MTI Prediksi Momen Mudik Lebaran 2023 akan Terjadi Lonjakan Perjalanan

Ia melanjutkan, dengan dicabutnya kebijakan PPKM, Presiden tetap meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

Kebijakan menggunakan masker di keramaian dan tempat tertutup serta mendorong vaksinasi lengkap dan booster tetap diperlukan.

"Untuk itu mari kita laksanakan dahulu kebijakan ini sambil selalu memantau perkembangan kasus pasca pencabutan PPKM. Bila keadaan tetap dan makin terkendali, tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan relaksasi kebijakan lainnya termasuk persyaratan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan," pungkasnya.

Berikut rincian ketentuan perjalanan dalam negeri.

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas