Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski PPKM Dicabut, Penggunaan PeduliLindungi Masih Jadi Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Selain penggunaan masker, penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tetap wajib diimplementasikan.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Meski PPKM Dicabut, Penggunaan PeduliLindungi Masih Jadi Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
PeduliLindungi.id
Website PeduliLindungi. Pemerintah resmi mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).Penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan menggunakan transportasi publik ataupun memasuki fasilitas umum, tetap wajib diimplementasikan. 

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

Baca juga: Menkes Sebut Tes PCR dan Antigen Tak Lagi Menjadi Kewajiban Pasca Dicabutnya PPKM

• PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

• PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

• PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

• PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

• PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Berita Rekomendasi

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: PPKM Berakhir, Bagaimana Pengamanan Perayaan Malam Tahun Baru? Berikut Penjelasan Kadiv Humas Polri

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas