Meski Resmi Dicabut, PPKM Diterapkan Lagi Jika Kasus Covid-19 Melonjak
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diterapkan lagi jika kasus covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022).
Pengumuman tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM.
Sehingga otomatis aturan itu tidak lagi berlaku.
Meski demikian, terdapat sejumlah poin penting yang tertuang dalam Inmendagri yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Tito mengatakan, walaupun PPKM dicabut bukan berarti pandemi telah selesai.
PPKM, kata Tito, akan diterapkan lagi jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan.
Baca juga: Legislator Demokrat Apresiasi Langkah Jokowi Cabut PPKM
"PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan."
"Jika ada lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Tito, dikutip dari youTube KompasTv, Sabtu (31/12/2022).
Tito pun meminta masyarakat untuk tetap menggunakan masker sebagai kebiasaan baru.
Masyarakat juga diminta untuk terus melakukan vaksinasi booster sebagai imunitas diri.
"PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan."
"Bukan bentuk pengumuman pandemi selesai," kata Tito.
Nantinya setelah ini, Kemendagri akan mengeluarkan inmendagri yang terbaru, terkait dengan pencabutan aturan PPKM.
Beleid itu nantinya akan disosialisasikan kepada kepala daerah.