Meski Resmi Dicabut, PPKM Diterapkan Lagi Jika Kasus Covid-19 Melonjak
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diterapkan lagi jika kasus covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
Imunitas Masyarakat Indonesia Sudah Capai 98,5 Persen
Imunitas masyarakat di Indonesia sudah mencapai angka 98,5 persen.
Dengan demikian, angka tersebut memenuhi untuk syarat pencabutan PPKM.
Presiden Jokowi tetap meminta masyarakat Indonesia untuk tetap hati-hati dan waspada.
Meski PPKM sudah resmi dicabut, status kedaruratan masih berlaku karena pandemi Covid-19 belum berakhir sepenuhnya.
Status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan, mengikuti perkembangan dari World Helath Organization (WHO).
Pencabutan PPKM tersebut atas pertimbangan dari melihat kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Cabut PPKM Mulai Hari Ini
Selain itu, Jokowi juga mengatakan, alasan lainnya karena sudah terbukti imunitas masyarakat Indonesia per Juli 2022 berada di angka 98,5 persen.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kekebalan imunitas masyarakat Indonesia sudah sangat baik.
"Sehingga tidak perlu seperti begara-negara lain, kita harus mengadakan PCR lagi di bandara dan sejak Februari 2022 beberapa negara juga mengalami puncak baru, varian omicorn."
"Kita berhasil mengendalikan dan kita termasuk sedikit negara di dunia yang tidak mengalami gelombang pandemi selama 10, 11 bulan berturut-turut," ungkap Jokowi, Jumat (30/12/2022).
Pencabutan PPKM dilandasi kajian-kajian sains, termasuk juga masukan-masukan dari para epidemiologi tentang imunitas masyarakat juga perkembangan virusnya.
"Jadi ini sebuah kehati-hatian kita, tidak tergesa-gesa mencabut pada saat itu, meskipun tidak ada lonjakan kasus," kata Jokowi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rifqah)