Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Breaking News Update Covid-19 per 2 Januari 2023: Tambah 262 Kasus Baru, 16 Orang Meninggal

Pemerintah merilis kasus harian Covid-19 di Indonesia bertambah yang 262 kasus dan 16 orang meninggal pada Senin (2/1/2023) ini.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Breaking News Update Covid-19 per 2 Januari 2023: Tambah 262 Kasus Baru, 16 Orang Meninggal
Satgas Penanganan Covid-19
Pemerintah mengumumkan kasus harian Covid-19 di Indonesia yang bertambah 262 kasus pada Senin (2/1/2023) ini. 

Termasuk soal pemberhentian PPKM mulai Jumat (30/12/2022).

“Mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada seluruh wilayah Indonesia," keterangan dalam Inmendagri yang ditandatangani Mendagri, dikutip Tribunnews.com pada Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Daftar Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6 Bulan hingga 11 Tahun, Ini Dosis dan Efek Sampingnya

Poin-poin dalam Inmendagri Terkait Masa Transisi Endemi Covid-19

Berikut ini isi lengkap Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 kepada para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia:

KESATU, PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

KEDUA, Pemberhentian PPKM sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tidak sebagai pernyataan pandemi COVID-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).

KETIGA, Dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir, serta mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

a. Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:

a) pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat;

b) di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik);

c) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan

d) masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi;

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas