PPKM Dicabut, Bagaimana Aturan Pemakaian Masker? Menkes: Kita Kembalikan ke Masyarakat
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan aturan pemakaian masker sekarang ini dikembalikan kepada masyarakat.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan aturan pemakaian masker sekarang ini dikembalikan kepada masyarakat.
Artinya apabila masyarakat merasa sehat dan berada di luar ruangan maka diperbolehkan untuk membuka masker.
Hanya saja menurut Menkes pemerintah tetap menganjurkan pemakaian masker di dalam ruangan dan di tengah kerumunan meski Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut.
Baca juga: PPKM Dicabut, Warga Diimbau Tetap Pakai Masker, Satgas Covid-19 Aktif Monitoring
“Jadi gini, balik lagi pemakaian masker kita anjurkan untuk di ruangan tertutup dan sempit, di kerumunan, sebaiknya pakai. Tetapi sekali lagi ini kita kembalikan ke masyarakat. Kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka kayak gini ga perlu, ya ga usah,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (2/1/2023).
Menurut Menkes dalam masa transisi dari Pandemi ke Endemi, intervensi dari pemerintah berkurang.
Namun, partisipasi dari masyarakat harus ditingkatkan.
Ada kesadaran diri dari masyarakat untuk mengukur mana yang perlu dilakukan dan yang tidak dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Baca juga: PPKM Dicabut, Jokowi Minta Warga Tetap Pakai Masker di Dalam Ruangan dan di Keramaian
“Sama kayak flu kan itu kita gak perlu ajari, oh harus pakai payung kalau ujan, atau minum panadol dulu masyarakat udah tahu sendiri. Nah kita lihat level itu mesti kita latih pelan-pelan bagaimana menuju ke endemi,” katanya.
“Jadi pakai masker kalau saya melihat kayak gini. saya engga pakai (ruang terbuka). Tapi kalau tadi saat rapat terbatas dan ada bapak presiden kan kita harus ada presiden, kita pakai,” katanya.
Menkes mengatakan terkait aturan penggunaan masker di setiap instansi, diserahkan kepada instansi tersebut.
“Nah itu kembali masing-masing instansi,” pungkasnya.