Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Breaking News: Covid-19 di Indonesia, 3 Januari 2023, Hari Ini Catat 652 Kasus

Berikut ini update terbaru data penambahan Covid-19 di Indonesia pada hari ini, Selasa (3/1/2023), berdasarkan data dari Satgas Covid-19.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Breaking News: Covid-19 di Indonesia, 3 Januari 2023, Hari Ini Catat 652 Kasus
Istimewa
Berikut ini update terbaru data penambahan Covid-19 di Indonesia pada hari ini, Selasa (3/1/2023), berdasarkan data dari Satgas Covid-19. 

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, terdapat sejumlah poin penting yang ditujukan kepada kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia.

Termasuk soal pemberhentian PPKM mulai Jumat (30/12/2022).

“Mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada seluruh wilayah Indonesia," keterangan dalam Inmendagri yang ditandatangani Mendagri, dikutip Tribunnews.com pada Sabtu (31/12/2022).

Poin-poin dalam Inmendagri Terkait Masa Transisi Endemi Covid-19

Berikut ini isi lengkap Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 kepada para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia:

KESATU, PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

KEDUA, Pemberhentian PPKM sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tidak sebagai pernyataan pandemi COVID-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).

Berita Rekomendasi

KETIGA, Dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir, serta mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

a. Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:

a) pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat;

b) di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik);

c) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan

d) masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas