Pakar Sebut Pencabutan PPKM Dirasa Belum Tepat, Begini Alasannya
Kata Dicky Indonesia merupakan negara kepulauan, sehingga respon kapasitas dan situasi pandemi tiap daerah, tentu berbeda.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Keamanan dan Ketahanan Kesehatan Global Dicky Budiman menyebutkan jika pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum tepat.
"Pencabutan PPKM, ini kalau disebut tepat, belum sebetulnya," ungkapnya pada Tribunnews, Selasa (10/1/2022).
Kata Dicky Indonesia merupakan negara kepulauan, sehingga respon kapasitas dan situasi pandemi tiap daerah, tentu berbeda.
Baca juga: Usai Pencabutan PPKM, Kemendag Yakin Kunjungan Masyarakat ke Mal Akan Ramai Kembali
Sehingga saat pencabutan PPKM, bisa saja berisiko atau rentan untuk suatu daerah.
"Apa lagi kalau yang jadi rujukan adalah fasilitas kesehatan rumah sakit, hunian rumah sakit dan vaksinasi yang jelas tidak merata di Indonesia," paparnya lagi.
Sehingga menurut Dicky, keputusan untuk mencabut PPKM terlalu cepat karena situasi belum begitu aman.
"Untuk beberapa daerah iya, bisa saja. Tapi kita kan negara besar dan belum di garis finish dari pandemi. Jadi ini yang sangat berbahaya," tegasnya.
Belum lagi adanya dua negara besar yang saat ini tengah mengalami ledakan kasus yaitu China dan Amerika.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru setelah PPKM Dicabut, Berlaku bagi Penumpang Jarak Jauh dan Lokal
Ledakan kasus dari dua negara besar itu tentu saja berdampak pada Indonesia.
"Jadi harusnya meskipun dicabut, ada pengganti untuk menjadi rambu dan pedoman," pungkasnya.
PPKM Dicabut
Pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini.
Hal itu disampiakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.
Baca juga: Ahli Ingatkan Situasi Belum Dipastikan Aman Meski PPKM Dicabut, Ini yang Perlu Diwaspadai
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Di antaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.
Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.
Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Presiden.