Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Kedua Covid-19, Ini Jenis Regimen pada Vaksinasi Booster Kedua

Inilah syarat-syarat untuk mendapatkan vaksin booster kedua Covid-19, perhatikan jenis regimen vaksin pada vaksinasi booster kedua berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Kedua Covid-19, Ini Jenis Regimen pada Vaksinasi Booster Kedua
Tangkapan layar https://pedulilindungi.id/
Ilustrasi Vaksinasi - Inilah syarat-syarat untuk mendapatkan vaksin booster kedua Covid-19, perhatikan jenis regimen vaksin pada vaksinasi booster kedua berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan vaksin booster kedua Covid-19.

Kini masyarakat umum tak perlu lagi menunggu dapat tiket untuk melakukan vaksinasi booster kedua Covid-19.

Vaksinasi booster kedua sudah bisa didapatkan dengan mudah oleh seluruh masyarakat.

Pemberian vaksinasi booster kedua ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi dan bertujuan untuk meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.

Mengutip dari kemkes.go.id, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.

Pelaksanaan vaksinasi booster kedua ini ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.

Baca juga: Tanpa Undangan, Masyarakat Umum Sudah Bisa Dapat Booster Kedua Vaksin Covid-19 

Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Kedua Covid-19

Berita Rekomendasi

Berdasarkan SE Vaksinasi Booster, berikut syarat yang diperlukan masyarakat agar mendapatkan vaksin booster kedua Covid-19:

- Penerima vaksin berusia 18 tahun ke atas, sejak 24 Januari 2023.

- Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

- Pemberian vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum.

Baca juga: Kemenkes: Stok Vaksin Covid-19 Aman, 9,3 Juta Dosis Disiapkan untuk Booster Kedua Masyarakat Umum 


Jenis regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua:

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas