Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Kedua Covid-19, Ini Jenis Regimen pada Vaksinasi Booster Kedua
Inilah syarat-syarat untuk mendapatkan vaksin booster kedua Covid-19, perhatikan jenis regimen vaksin pada vaksinasi booster kedua berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan vaksin booster kedua Covid-19.
Kini masyarakat umum tak perlu lagi menunggu dapat tiket untuk melakukan vaksinasi booster kedua Covid-19.
Vaksinasi booster kedua sudah bisa didapatkan dengan mudah oleh seluruh masyarakat.
Pemberian vaksinasi booster kedua ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi dan bertujuan untuk meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.
Mengutip dari kemkes.go.id, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.
Pelaksanaan vaksinasi booster kedua ini ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
Baca juga: Tanpa Undangan, Masyarakat Umum Sudah Bisa Dapat Booster Kedua Vaksin Covid-19
Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Kedua Covid-19
Berdasarkan SE Vaksinasi Booster, berikut syarat yang diperlukan masyarakat agar mendapatkan vaksin booster kedua Covid-19:
- Penerima vaksin berusia 18 tahun ke atas, sejak 24 Januari 2023.
- Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
- Pemberian vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum.
Baca juga: Kemenkes: Stok Vaksin Covid-19 Aman, 9,3 Juta Dosis Disiapkan untuk Booster Kedua Masyarakat Umum
Jenis regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua:
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac