Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Masih Lanjutkan Status Kedaruratan Covid-19, Ini Alasannya

Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan status darurat Covid-19 masih akan dilanjutkan hingga akhir Juni 2023.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Masih Lanjutkan Status Kedaruratan Covid-19, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan status darurat Covid-19 masih akan dilanjutkan hingga akhir Juni 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan status darurat Covid-19 masih akan dilanjutkan hingga akhir Juni 2023.

"Untuk status kedaruratan Covid-19 ini masih terus berlanjut dan akan kita tunggu perkembangannya," ujar Muhadjir setelah Rapat Tingkat Menteri Keberlanjutan Status Darurat Covid-19 serta Penyakit Mulut dan Kuku secara daring pada Senin (3/4/2023).

Disampaikannya, pada Mei mendatang, Menteri Kesehatan akan menghadiri World Health Assembly (WHA) sekaligus berkonsultasi ke WHO tentang perkembangan Covid-19 secara global.

Disamping itu, kemungkinan Amerika Serikat dan Jepang akan menyatakan endemi di bulan Mei.

Adapun Indonesia sendiri, selain pertimbangan kondisi global Covid-19, juga mempertimbangkan hasil survey serologi penduduk Indonesia di bulan Juni, selanjutnya baru mengambil keputusan apakah status pandemi darurat nasional bencana non alam masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi.

Baca juga: Mulai 8 Mei 2023 Masuk Jepang Tak Perlu Lagi Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Saat ini, masih terjadi penularan Covid-19 namun angka kematian (mortalitas), fatalitas dan bed occupancy rate nya terus rendah dan pada batas aman.

Hal ini juga seiring dengan meningkatnya kekebalan populasi yang menurut survei serologi Kemenkes pada Januari 2023, kekebalan masyarakat Indonesia terhadap Covid-19 sudah mencapai 99 persen.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Menko Muhadjir mengatakan sudah bisa diakhiri namun penanganan masih seperti keadaan tertentu darurat sebagaimana permintaan Menteri Pertanian.

Dimana dalam keadaan tersebut masih perlunya penanganan khusus termasuk untuk menata ulang payung hukum regulasi yang diberlakukan terkait wabah tersebut.

Baca juga: Kemenkes: Pandemi di Indonesia Terkendali, Belum Ada Ditemukan Varian Baru Covid-19

"Keadaan khusus ini dapat menjadi perhatian kita bersama agar dilakukukan upaya peningkatan cakupan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak rentan berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, juga antisipasi peningkatan mobilisasi hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha juga perlu diperhatikan," kata Muhadjir.

Menko Muhadjir menyebutkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 serta satgas Penyakit Mulut dan Kuku akan digabung supaya lebih efisien.

"Rapat juga telah disepakati bahwa satgas gabungan itu akan berlanjut sampai dengan akhir bulan Juni, nanti setelahnya akan ditinjau kembali urgensinya apakah masih dibutuhkan atau tidak dengan aturan lebih lanjut," tuturnya.

Pada rapat tersebut turut hadir pula Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kepala BNPB Suharyanto, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud, serta Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Kemensetneg Rika Kiswardani.

Sebagai informasi, penyebaran wabah PMK terjadi sejak awal April tahun 2022. Penyakit itu meluas ke 24 provinsi dari total 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Penyebab penyakit mulut dan kuku adalah virus yang bersifat merusak jaringan sel pada hewan berkuku genap/belah (cloven-hoofed).

Penyakit ini bisa menyerang sapi, kerbau, domba, kambing, unta, babi, rusa dan ruminansia berkuku belah atau berkuku genap lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas