Presiden AS Joe Biden Umumkan Pencabutan Status Darurat Covid-19
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden secara resmi mengakhiri status darurat kesehatan nasional terkait Covid-19 pada Senin (10/4/2023).
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden secara resmi mengakhiri status darurat kesehatan nasional terkait Covid-19 pada Senin (10/4/2023).
Sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan Biden telah menandatangani undang-undang yang disahkan sebelumnya oleh Kongres, yang mengakhiri keadaan darurat nasional terkait pandemi Covid-19.
“Dengan berakhirnya status darurat, maka dihentikannya aliran dana yang melimpah untuk tes Covid-19, vaksin gratis, dan tindakan darurat lainnya yang digabungkan,” kata Jean-Pierre
Baca juga: WHO Desak China Untuk Segera Terbuka Terkait Asal Usul Covid-19
Aturan yang dikenal sebagai Judul 42 digunakan selama darurat kesehatan resmi untuk memberlakukan pembatasan ketat pada penerimaan kedatangan yang tidak berdokumen. Itu akan berakhir, memaksa pemerintah untuk mengadopsi mekanisme hukum yang berbeda jika ingin menghindari potensi gelombang baru yang merusak secara politik.
Sementara itu, seorang pejabat senior di Gedung Putih mengatakan penggunaan Judul 42 "diperkirakan akan berakhir pada 11 Mei 2023".
"Meskipun AS sekarang secara resmi mengabaikan pandemi Covid-19 di seluruh dunia, pemerintahan Biden sudah mengerjakan vaksin generasi berikutnya dan langkah-langkah lain untuk memerangi varian virus apa pun di masa depan," kata pejabat itu.
"Project NextGen akan mempercepat dan merampingkan perkembangan pesat vaksin dan perawatan generasi berikutnya melalui kolaborasi publik-swasta," imbuhnya.
Di sisi lain, Pemerintahan Biden juga telah menyiapkan anggaran sebesar 5 miliar dolar AS untuk membantu mengkatalisasi kemajuan ilmiah dan penelitian terkait Covid-19.