Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Covid-19 Rilis Syarat Perjalanan Terbaru, Boleh Tidak Pakai Masker

Simak sejumlah syarat perjalanan terbaru yang dirilis satgas Covid-19. Boleh tidak pakai masker saat bepergian dalam kondisi sehat.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Satgas Covid-19 Rilis Syarat Perjalanan Terbaru, Boleh Tidak Pakai Masker
Freepik
Ilustrasi lepas masker - Satgas Covid-19 merilis sejumlah syarat perjalanan terbaru yang berlaku mulai 9 Juni 2023. Pelaku perjalanan boleh tidak memakai masker apabila dalam keadaan sehat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah merilis syarat perjalanan terbaru.

Aturan terkait protokol kesehatan serta syarat perjalanan ini diterbitkan oleh satgas Covid-19 di masa transisi endemi Covid-19.

Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Penanganan Covid-19 pada Jumat (9/6/2023).

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa persebaran kasus Covid-19 di dunia dan Indonesia semakin terkendali.

Selain itu, kekebalan masyarakat yang tinggi serta relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, dan hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-1 juga menjadi dasar penetapan SE tersebut.

Adapun satu syarat perjalanan terbaru yang disebutkan dalam SE tersebut yakni untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan untuk tidak memakai masker.

Baca juga: Mulai 9 Juni 2023, Masker dan Vaksinasi Covid-19 Hanya Jadi Anjuran

Untuk lebih lengkapnya, berikut sejumlah syarat perjalanan terbaru yang telah dirilis oleh satgas Covid-19:

Berita Rekomendasi

Syarat Perjalanan Terbaru

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

- Sementara, apabila pelaku perjalanan dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, maka dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas