Aturan Protokol Kesehatan Tebaru, Masyarakat Tetap Dianjurkan Vaksin Covid-19
Simak aturan protokol kesehatan terbaru pada masa transisi endemi Covid-19. Masyarakat masih dianjurkan vaksin Covid-19 hingga booster kedua.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah aturan protokol kesehatan terbaru soal wajib vaksin Covid-19.
Pemerintah melalui atuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
SE tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Penanganan Covid-19 pada Jumat (9/6/2023).
Dalam SE tersebut menjelaskan bahwa persebaran kasus Covid-19 di dunia dan Indonesia semakin terkendali.
Selain itu, disebutkan juga bahwa kekebalan masyarakat tinggi serta relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, dan hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.
Sehingga ditetapkanlah SE tersebut untuk memberikan aturan terbaru pada masa ini.
Baca juga: Wamendag Jerry: Ekonomi Indonesia Tumbuh Signifikan di Tengah Pandemi Covid-19
Meski sudah terkendali, namun tidak menghilangkan aturan terkait pemberian vaksin Covid-19.
Masyarakat tetap wajib melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat.
Berikut aturan lengkap yang tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2023:
Aturan Terbaru Terkait Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Baca juga: SE Satgas Covid-19 Terbaru, Tidak Wajib Pakai Masker di Transportasi Umum dan Fasilitas Publik
- Sementara, apabila pelaku perjalanan dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, maka dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.