Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Sebut Presiden Jokowi segera Umumkan Status Covid-19 Jadi Endemi, Kapan?

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Menkes Sebut Presiden Jokowi segera Umumkan Status Covid-19 Jadi Endemi, Kapan?
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Menurut Budi, kepala negara hanya tinggal mengumumkan status endemi Covid-19.

Baca juga: Respons Menkes soal Perawatan Covid-19 Bakal Berbayar Saat Endemi

"Nanti Presiden akan mengumumkan, beliau sudah memutuskan tanggalnya, cuma lebih baik kita tunggu beliau," ungkap Budi usai rapat dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Adapun, perubahan status ini seiring dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, yang resmi mencabut status kedaruratan Covid-19, pada 5 Mei 2023 lalu.

"Kalau bisa ketemu presiden, tanya deh ke beliau. Beliau sudah kasih ancer-ancer tapi ini wewenang beliau," ujar Budi.

Sebelumnya, pemerintah mensyiratkan akan segera mengumumkan transisi dari Pandemi Covid-19 menuju Endemi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan transisi tersebut akan diumumkan pada bulan ini.

Baca juga: Presiden Jokowi putuskan Indonesia masuk status endemi Covid-19 - Akan seperti apa sikap masyarakat ke depannya?

Berita Rekomendasi

"InshaAllah bulan ini," kata Jokowi usai peresmian pembukaan Rakornas pengawasan intern pemerintah tahun 2023, di Kantor BPKP, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Pemerintah kata Jokowi sekarang ini sedang mematangkan proses transisi dari Pandemi ke Endemi tersebut.

Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditetapkan 9 Juni 2023.
Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditetapkan 9 Juni 2023. (https://covid19.go.id/artikel/2023/06/09/surat-edaran-kasatgas-nomor-1-tahun-2023)

Keputusan transisi ke Endemi diambil pemerintah karena Pandemi Covid-19 sudah melandai.

"Ya, (proses transisi) ini dimatangkan lah seminggu-dua minggu ini segera diumumkan karena memang sudah semuanya sudah (landai)," katanya.

Kriteria Endemi nantinya akan dibuat rinci misalnya dari sisi jumlah kasus dan tingkat vaksinasi. Presiden Jokowi mengatakan sekarang ini kasus harian Covid-19 hanya 217 dengan kasus aktif 10.200. Sementara itu jumlah vaksinasi Covid-19 sudah diatas 452 juta dosis.


"Sehingga kita kemarin rapat dan sudah kita putuskan untuk masuk ke Endemi tetapi kapan diumumkan baru dimatangkan dalam seminggu-dua minggu," pungkasnya.

Pendapat Pakar Tentang Keputusan Pemerintah Soal Endemi

Terkait keputusan pemerintah Indonesia masuk ke dalam status endemi Covid-19 dalam waktu dekat, dikomentari pakar.

Peneliti Keamanan dan Ketahanan Kesehatan Global Dicky Budiman mengatakan penetapan endemi menurutnya berisiko karena virus Covid-19 tidak bisa diprediksi.

Baca juga: Presiden Jokowi putuskan Indonesia masuk status endemi Covid-19 - Akan seperti apa sikap masyarakat ke depannya?

"Penetapan sebagai endemi, menurut saya berisiko. Penyakit ini (Covid-19) kan tidak bisa diprediksi," ungkapnya pada Tribunnews, Rabu (14/6/2023).

Selain itu, kata Dicky belum tentu semua wilayah Indonesia dalam situasi 'endemi'.

Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman
Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman (Dokumentasi Pribadi)

"Belum tentu endemi di semua wilayah Indonesia. Mungikin ada yang masih outbreak, bahkan bisa perburukan. Jangan terjebak penetapan endemi," kata Dicky menambahkan.

Lebih lanjut, Dicky mengatakan jika banyak faktor yang menentukan terkait perubahan status pandemi ini.

Menurutnya, jika Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau status kedaruratan Covid-19 dicabut, ini memang tidak bisa dibantah.

"Jelas, ini tidak bisa dibantah. Kalau presiden mencabut (status kedaruratan Covid-19) pun sangat wajar," tuturnya.

Status kedaruratan bisa dicabut karena berdasarkan data-data yang ada.

Sedangkan status pandemi, kata Dicky secara global belum ada institusi negara yang bisa mencabut.

Hal ini dikarenakan belum ada regulasinya.

"Dan menurut saya dinamis, secara natural akan terlihat perubahan transisi itu," kata Dicky menambahkan.

Lebih lanjut, Dicky pun menganjurkan pada pemerintah untuk kedepan, memperlakukan Covid-19 seperti penyakit menular lainnya.

"Artinya bukan berarti biasa, tapi dianggap salah satu penyakit prioritas. Itu penting ditegaskan. Covid-19 memiliki dampak serius ketika orang itu terinfeksi berulang, Long Covid-19 dan sebagainya," tegas Dicky.

Selayaknya penyakit menular, Covid-19 juga kedepan perlu masuk dalam program pemerintah.

Termasuk dalam perhatian prioritasprgoram khusus seperti demam berdarah, malaria, tuberkolosis dan sebagainya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas