Komite III DPD RI: Tindak Tegas Oknum Pembuat Ijazah Palsu
Kasus pembuatan ijazah palsu yang menghebohkan masyarakat dalam beberapa pekan terakhir mengundang DPD RI menyatakan sikap
Penulis: Sponsored Content
TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembuatan ijazah palsu yang menghebohkan masyarakat beberapa pekan terakhir mengundang DPD RI menyatakan sikap.
Menurut Ketua Komite III DPD RI Hardi Slamet Hood, pihaknya telah mendesak Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) menindak tegas lembaga atau oknum yang mengeluarkan ijazah palsu.
Hardi mengungkapkan hal tersebut ketika rapat kerja bersama Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2015) lalu.
Menurut Hardi, tindakan tegas terhadap lembaga atau oknum pembuat ijazah palsu mutlak dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, agar prosesnya berjalan lancar dan tidak membuat masyarakat bertanya-tanya tentang kompetensi para pejabat negara.
Menristekdikti Mohamad Nasir pun menanggapi desakan Komite III DPD RI dengan menyatakan sikap positif. “Untuk masalah ijazah palsu memang perlu kita lakukan penindakan, sebab ini sudah menjadi isu nasional,” ujarnya dalam kesempatan dan waktu yang sama.
Selain membahas mengenai ijazah palsu, rapat kerja tersebut juga membahas beberapa persoalan lain. Di antaranya mengenai kebutuhan rumah sakit pendidikan di daerah.
Berdasar laporan senator dari masing-masing daerah, kehadiran rumah sakit pendidikan belum berfungsi sebagai mestinya.
Untuk itu, Hardi selaku perwakilan DPD RI meminta pemerintah terus meningkatkan kuantitas, kualitas dan kualifikasi sumber daya manusia di rumah sakit pendidikan di daerah.
DPD RI pun, tambah Hardi, senantiasa mendorong pemerintah daerah memenuhi tanggung jawabnya di bidang riset, teknologi dan pendidikan tinggi, khususnya pada bidang anggaran pendidikan, riset dan pengembangan teknologi yang terjadi di daerah.
Ikuti terus perkembangan terbaru dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya di Kabar DPD RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.