DPD RI Dorong Terus Pemberantasan Korupsi yang Efektif
Pemberantasan korupsi yang efektif mendapat perhatian DPD RI. Menurut Wakil Ketua Farouk Muhammad, pemberantasan harus berlangsung secara terpadu
Penulis: Sponsored Content
TRIBUNNEWS.COM – Pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan hukum yang berwibawa. Tanpanya, tindak pidana korupsi akan semakin merajalela di berbagai institusi, termasuk hukum.
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menekankan hal tersebut dalam acara diskusi yang digelar di Lemhanas, Kamis (9/7/2015) lalu.
Dalam acara diskusi yang dihadiri berbagai kalangan tersebut, Farouk menyatakan pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga penegak hukum harus berlangsung terpadu.
Selain kepemimpinan hukum yang berwibawa, ego sektoral pun harus diminimalisir dengan disertai pengembangan sistem yang bersih, jujur dan adil.
Dengan tiga hal tersebut, upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum dapat berlangsung efektif dan efisien.
Lebih lanjut, Farouk menegaskan, Presiden dan Wakil Presiden sudah seharusnya menguasai masalah grand design penegakkan hukum. Fungsi manajerial terhadap institusi penegak hukum harus dilakukan keduanya agar pemberantasan korupsi berlangsung efektif.
Sebab, permasalahan tidak efektifnya pemberantasan korupsi selama ini, menurut Farouk, bukan terletak pada isu kewenangan, melainkan pada kemampuan mengungkap setiap penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penegakkan hukum itu sendiri.
Atas dasar itu, ia memandang pengembangan sistem melalui perumusan kebijakan di level dibawah undang-undang masih perlu dilakukan.
“Hal itu diperlukan dalam rangka mengoptimalkan koordinasi, komunikasi, konsultasi, kerjasama, sinkronisasi, serta melahirkan sinergitas antar aparat penegak hukum,” sebut Farouk.
Atas dasar itu pula, Wakil Ketua DPD RI itu berpendapat gagasan perubahan terhadap UU KPK dan amandemen UUD tahun 1945 belum cukup beralasan.
Sebab, persoalan besar atau sedikitnya kewenangan yang diberikan undang-undang kepada instusi penegakan hukum, bukan faktor dominan yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum selama ini.
Selain itu, Farouk pun mengatakan terdapat hal lain yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Faktor lain itu adalah beban kerja aparat penegak hukum.
“Dengan kata lain, kurang efektifnya pemberantasan korupsi tidak selalu bersumber pada ketentuan dan rumusan pasal dalam UU, tapi lebih karena operasional mesin Sistem Peradilan Pidana (SPP) para aktor penegak hukum,” tandas Farouk.
Lulusan Florida University sekaligus Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu kemudian memaparkan alternatif pendekatan dengan memberi efek jera. Hal tersebut dapat menggantikan strategi represif yang selama ini dijalankan.
Alternatif pendekatan tersebut ditentukan oleh kepastian (certainty), ketanggapsegeraan (celerity), dan pembebanan (severity).
“Lebih baik memberi reaksi pada sebanyak mungkin perbuatan yang diduga merupakan pelanggaran hukum walau dengan sentuhan ringan, daripada menghukum berat sedikit orang yang dituduh melangggar hukum, kecuali terhadap perbuatan yang dianggap berat seperti korupsi yang serakah,” jelas Farouk.
Acara yang digelar di Lemhanas tersebut memang mengangkat topik sinergi aparat hukum dalam efektivitas pemberantasan korupsi. Diselenggarakan dalam format Round Table Discussion (RTD), para peserta dan pembicara yang hadir dapat mengungkapkan pendapatnya secara terbuka.
DPD RI sejauh ini terus mendorong pemerintah memberantas korupsi dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan menandatangani Nota Kesepahaman bersama KPK pada 19 Mei 2015 lalu.
Dalam Nota Kesepahaman tersebut, DPD RI dan KPK menyepakati beberapa poin penting, di antaranya peningkatan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pemetaan titik rawan gratifikasi dan program pengendalian gratifikasi, serta penerapan whistle blower system.
Dengan upaya-upaya tersebut, DPD RI berharap pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan efektif sekaligus memperkuat kinerja aparat lembaga penegak hukum.
Ikuti terus perkembangan terbaru dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya di Kabar DPD RI.