Pasar Tradisional Dipelihara, Masyarakat pun Sejahtera
Keberadaan pasar tradisional harus senantiasa dijaga. DPD RI mendukung rencana pemerintah merevitalisasi 5.000 pasar tradisional di Indonesia
Penulis: Sponsored Content
TRIBUNNEWS.COM – Harus diakui keberadaan pasar tradisional cukup vital dalam perekonomian masyarakat, terutama bagi para petani, nelayan, dan rakyat kecil lain. Pasar tradisional yang dikelola dengan profesional dan terkonsep matang merupakan keharusan jika ingin ekonomi bertumbuh.
Peraturan, penempatan barang, jam operasional, lokasi strategis, dan berbagai pertimbangan lain juga harus menjadi perhatian pengelola pasar tradsional. Kesan negatif pasar tradisional yang kumuh, becek, dan macet pelan-pelan harus diubah mulai sekarang.
DPD RI, sebagai salah satu lembaga negara yang bertugas mengawasi pelaksanaan ekonomi rakyat, turut mendukung revitalisasi pasar tradisional yang sedang gencar direncanakan pemerintah saat ini.
“Pasar tradisional merupakan ciri khas Indonesia. Pasar tradisional adalah tempat interaksi yang kuat,” ujar anggota Komite III DPD RI Oni Suwarman, Jumat 31 Juli 2015 lalu.
DPD RI, kata Oni, hingga saat ini telah mendorong pemerintah berdialog langsung terhadap kelangsungan pasar tradisional yang selama ini menjadi benteng ekonomi masyarakat.
Sebab, ia mengakui dirinya merasa heran karena belakangan begitu banyak pasar tradisional terbakar.
Salah satu contoh pasar tradisional yang terbakar adalah Pasar Pagaden di Subang, Pasar Induk Gede Bage di Kota Bandung, Pasar Lembang di Kab. Bandung Barat, Pasar Kaliangkrik di Magelang, Pasar Klewer di Solo, dan Pasar Johar di Semarang.
Para korban peristiwa kebarakan Pasar Kaliangkrik, Magelang, sendiri telah mendapat perhatian DPD RI. Sejumlah curahan hati para pedagang yang menjadi korban didengarkan DPD RI melalui Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba.
Ketika berkunjung langsung ke lokasi kebakaran, Rabu 24 Juli 2015, Parlindungan mengatakan pihaknya akan menghadirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengurus utang-piutang para pedagang Pasar Kaliangkrik yang menjadi korban.
Diharapkan, itu dapat membantu meringankan beban para korban dari segi finansial.
Menurut Parlindungan, peran pemerintah dan OJK sangat diperlukan, karena selain kerugian yang diderita tidak sedikit, mereka pun masih mempunyai pinjaman modal di bank umum atau lembaga keuangan lain dengan nominal yang cukup besar.
“Dengan menggandeng OJK, setidaknya DPD RI bisa membantu memberikan surat kepada bank agar memberi kemudahan pedagang dalam mengakses permodalan, penundaan pembayaran angusan, dan sebagainya,” papar Parlindungan dalam kesempatan tersebut.
Di sisi lain, terlepas dari bencana kebakaran yang menimpa sejumlah pasar tradisional di berbagai daerah di Indonesia, DPD RI mengapresiasi kinerja pemerintah yang akan merevitalisasi 5.000 pasar tradisional dalam lima tahun ke depan.
Menurut Parlindungan Purba, adanya rencana revitalisasi pasar itu berarti akan meningkatkan pendapatan rakyat.
“Publik makin senang ketika mendengar ada 5.000 pasar yang akan direvitalisasi. Ini luar biasa. DPD RI melihat hal itu tidak terlepas dari kerja keras Menteri Perdagangan selama ini,” kata Parlindungan.
Selain itu, Parlindungan juga menegaskan revitalisasi pasar tradisional juga merupakan salah satu program utama DPD RI saat ini.
Sebagai langkah konkret, DPD RI telah meluncurkan gerakan ‘Ayo Belanja di Pasar Rakyat’ pada Kamis, 9 Juli 2015 lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Ketua DPD RI, Irman Gusman, gerakan tersebut bertujuan menumbuhkembangkan peran pasar tradisional lebih baik lagi. Sebab, tidak bisa ditampik pasar tradisional merupakan jantung ekonomi masyarakat.
Apalagi dengan adanya sinergi berbagai pihak dalam gerakan tersebut, harga sembako di pasar tradisional nantinya akan aman dan terjangkau karena tidak dipermainkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Setelah ekonomi kolaps, di beberapa daerah tumbuh kegiatan perekonomian dari rakyat berupa pasar tradisional yang memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi,” tandas Irman menjelaskan pentingnya pasar tradisional dalam acara dialog ‘Forum Senator untuk Rakyat’ pada pertengahan Mei 2015 lalu.
Sementara mengenai kekhawatiran permainan harga di pasar tradisional, DPD RI mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang pengendalian harga.
Menurut anggota Komite IV DPD RI, Adrianus Garu, pihaknya yakin dengan peraturan itu harga pangan di masa depan akan semakin baik dan stabil.
Apalagi, Garu menandaskan, Permendag tersebut telah sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) no. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Barang Penting.
“Karena itu merupakan amanat Perpres, maka sangat diapresiasi ketika Mendag Rachmat Gobel berinisiatif menerbitkan peraturan tersebut,” tutur Adrianus pada Rabu 29 Juli 2015.
Perpres no. 71 Tahun 2015 itu sendiri mengatur beberapa aturan mengenai proses produksi, distribusi, hingga pola perdagangan bahan-bahan pokok.
Setidaknya ada 14 jenis bahan pokok yang diatur dalam Perpres, yakni beras, kedelai, tempe, cabai, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan bandeng, ikan kembung, dan ikang tongkol/tuna/cakalang.
Keempat belas bahan pokok itu tentunya merupakan bahan yang sering ada di pasar tradisional. Dengannya, DPD RI sangat mendukung penuh penerbitan Perpres itu karena sangat menunjang peningkatan peran pasar tradisional, sehingga masyarakat tidak lagi cemas jika berbelanja bahan pokok di sana.
Dengan berbagai langkah dan sinergi yang dilakukan bersama, DPD RI berharap pasar tradisional dapat menjadi sentra ekonomi masyarakat, sehingga kelangsungan perputaran uang ekonomi masyarakat kecil dapat terus berputar baik. Masyarakat pun makmur dan sejahtera. (advertorial)
Ikuti terus perkembangan terbaru dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya di Kabar DPD RI.