Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPD RI: Mari Optimalkan Potensi Kreatif Indonesia yang Luar Biasa

Indonesia bukan saja kaya akan sumber daya alam, tapi juga potensi ekonomi kreatif. DPD RI mengupayakannya berkembang dengan RUU Ekonomi Kreatif

Penulis: Sponsored Content
zoom-in DPD RI: Mari Optimalkan Potensi Kreatif Indonesia yang Luar Biasa
Tribun Jateng/M Syofri Kurniawan
Kain batik merupakan salah satu sektor industri kreatif di Indonesia yang patut diperhatikan perkembangannya lebih lanjut. DPD RI sendiri tengah menyusun RUU Ekonomi Kreatif guna mengoptimalkan potensi kreatif yang dimiliki Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM – Salah satu yang menjadi kekayaan Indonesia bukan hanya sumber daya alamnya saja, tapi juga segenap potensi kreatif yang tersimpan di dalam manusia-manusia Indonesia.

Apalagi belakangan juga kerap ramai diberitakan keberhasilan industri kreatif yang ada di berbagai daerah di Indonesia. Kemunculan sekaligus prestasi mereka tentunya perlu mendapat dukungan pemerintah agar mendapat arah pengembangan yang lebih jelas.

DPD RI sebagai salah satu lembaga negara juga terus memperhatikan pengembangan potensi industri kreatif di Indonesia.

Satu contoh konkret yang telah dilakukan adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif yang dilakukan Komite III DPD RI.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam acara Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar DPD RI bersama Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) di Gedung B DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 24 Agustus 2015 silam.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut, Wakil Ketua Komite III DPD RI Pdt. Charles Simaremare mengatakan, tujuan penyelenggaraan rapat itu adalah untuk mengoptimalkan potensi kreatif Indonesia yang luar biasa.

“Sehingga kesasdaran pelaku kreativitas akan nilai ekonomi sebuah kretivitas dapat dimaksimalkan,” ujar Charles.

Berita Rekomendasi

Peningkatan kesadaran itu sendiri, lanjut anggota DPD RI asal Papua itu, nantinya dapat membuat sinergi antar sektor pemerintahan dalam menyikapi persoalan ekonomi kreatif bisa berlangsung lebih jelas.

Selain menyerap berbagai kepentingan dan kesempatan mengenai ekonomi kreatif, di sisi lain RUU itu juga dapat dijadikan acuan bersama dalam pengaturan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta law enforcement dari pelanggaran hukum terhadap pelaku industri kreatif di Indonesia.

Sementara itu Kepala BEKRAF Triawan Munaf yang juga hadir dalam rapat tersebut menyepakati urgensi Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif diterapkan di Indonesia.

Menurut mantan pengusaha dan musisi tersebut, payung hukum yang jelas sangat diperlukan bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

“Kami mengapresiasi langkah DPD RI yang mengusulkan pembuatan RUU Ekonomi Kreatif yang penting ini. Ke depannya kami meminta waktu mengembangkan nilai dari ekonomi kreatif di Indonesia serta melakukan kerja sama dengan instansi lain guna mengimplementasikan setiap program yang direncanakan,” ujar Triawan.

Industri kreatif di Indonesia saat ini memang tengah berkembang. Digerakkan banyak pihak terutama anak muda, ekonomi kreatif dapat menjadi satu sektor yang pantas diperhitungkan dalam membangun ekonomi bangsa.

DPD RI juga sampai saat ini terus mengupayakan berbagai cara agar proses perjalanan RUU Ekonomi Kreatif dapat berlangsung mulus sehingga akhirnya disahkan.

Sebelumnya urgensi RUU itu juga telah dikumandangkan DPD RI saat Rapat Sinkronisasi Aspirasi Daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 20 Agustus 2015 kemarin.

Dalam kesempatan itu anggota DPD RI asal NTT Ibrahim Agustinus Medah menyarankan pemerintah berpikir out of the box dalam menyikapi gagasan ekonomi kreatif.

“Tanggalkan semua cara berpikir yang lama dan coba cara yang baru. Jika sulit dilakukan pemerintah gunakan expert. Intinya bagaimana menghasilkan program, pengelolaan, kelembagaan dan pendanaan pengembangan ekonomi yang berbasis pada gagasan ekonomi kreatif,” ujarnya dalam kesempatan itu.

Di sisi lain, sejumlah produk hukum lain juga tengah menjadi perhatian DPD RI saat ini.

Sejumlah RUU itu antara lain RUU Perkoperasian, RUU Perlindungan Bahasa dan Budaya Daerah, dan revisi UU Perpajakan.

DPD RI berharap semua produk hukum tersebut dapat disahkan dan berguna bagi kelangsungan pembangunan daerah di Indonesia. (advertorial)

Ikuti terus perkembangan terbaru dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) hanya di Kabar DPD RI.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas