Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komite III DPD RI Menolak dan Meminta DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja

pandangan dan pendapat Komite III DPD RI terhadap RUU Cipta Kerja dari Pemerintah yang telah disampaikan dan tengah dibahas oleh DPR.

Editor: Content Writer
zoom-in Komite III DPD RI Menolak dan Meminta DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja
dok. DPD RI

Waktu kerja paling lama 8 jam sehari dan 40 jam seminggu merupakan syarat limitatif perihal waktu kerja yang ditentukan oleh Undang-Undang. Oleh karena itu dalam hal pengusaha hendak melakukan pengecualian terhadap waktu kerja yang melebihi waktu kerja tersebut wajib mendapatkan izin dari dinas tenaga kerja setempat dan memberikan upah lembur kepada pekerja.

d. Terkait Pesangon

  • RUU Cipta Kerja hanya mewajibkan pengusaha memberikan uang pesangon dan atau uang penghargaan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Sedangan dalam undang-undang ketenagakerjaan, pengusaha selain memberikan kedua hal tersebut, juga diwajibkan memberikan uang penggantian hak yang seperti hak cuti, hak ongkos transportasi, uang perawatan dan pengobatan.
  • RUU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan pasal asal 163, Pasal 164, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 169, dan Pasal 172 UU ketenegakerjaan yang di dalamnya mengatur ketentuan pemberian uang pesangon dua kali lipat.

e. Penggunaan tenaga alih daya (outsourcing) harus dibatasi pada pekerjaan tertentu saja yakni pekerjaan yang sifatnya penunjang (bukan pokok) dan hanya berlaku bagi perjanjian kerja waktu tertentu.

f. terkait dengan penempatan Tenaga Kerja Asing

  • Liberalisasi penempatan TKA yang mempermudah penempatan TKA di Indonesia namun mengeliminasi penempatan dan /atau meminimalisasi kesempatan bekerja TKI di tanah air secara sistemik sesungguhnya telah dilakukan oleh Pemerintah melalui pengundangan beberapa regulasi di tingkat Peraturan Menteri dan/atau Keputusan Menteri. Demikian halnya dengan prinsip dan asas hukum yang menyatakan bahwa penempatan TKA hanya hanya boleh dilakukan terhadap pekerjaan-pekerjaan dan/atau jabatan-jabatan tertentu khusus yang tidak dapat dilakukan oleh TKI, telah dilanggar oleh Pemerintah.
  • Hingga saat ini pembatasan terhadap jabatan yang tidak dapat diisi oleh TKA hanyalah jabatan yang mengurusi personalia.
  • Pengundangan RUU Cipta Kerja dapat dipastikan mengekalkan liberalisasi TKA di Indonesia.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Komite III DPD RI menolak RUU Cipta Kerja dan meminta DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja karena RUU Cipta Kerja hanya dominan dalam peningkatan investasi tanpa mempertimbangkan hak-hak pekerja, asas desentralisasi, dan aspek lainnya.

Tidak hanya itu, RUU Cipta kerja cacat formil karena tidak melibatkan unsur partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, junto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas