Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Wapres Minta DPD Mediasi MUI dengan BPJPH Soal UU Jaminan Produk Halal

Wakil Presiden RI KH Makruf Amin meminta DPD RI memanggil para pihak yang terkait dengan pelaksanaan UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Editor: Content Writer
zoom-in Wapres Minta DPD Mediasi MUI dengan BPJPH Soal UU Jaminan Produk Halal
dok. DPD RI
Forum rapat konsultasi antara Pimpinan DPD RI dengan Wapres, Rabu (5/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin meminta DPD RI memanggil para pihak yang terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, agar implementasi UU tersebut dapat berjalan dengan baik.

Permintaan tersebut disampaikan Wapres dalam forum rapat konsultasi antara Pimpinan DPD RI dengan Wapres, Rabu (5/8/2020).

Rapat konsultasi yang dilakukan secara virtual itu dihadiri tiga pimpinan DPD RI, yakni Ketua AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin. Sedangkan Mahyudin, berhalangan hadir.

Dalam rapat tersebut, pimpinan DPD menyampaikan lima tema hasil pengawasan dan serap aspirasi, sebagai bahan masukan untuk pemerintah.

“Terkait masukan tentang pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal, saya minta DPD melakukan mediasi antara MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Karena saya lihat ada mis-komunikasi saja. MUI sama sekali tidak menghalangi. Saya sudah tegaskan, apa yang diperintahkan UU harus dijalankan. Persoalannya BPJPH ternyata belum siap,” ungkap Wapres.

Ditambahkan Wapres Ma'ruf, dalam amanat UU tersebut posisi MUI hanya sebatas pemberi fatwa, bukan lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal. Sehingga hari ini MUI tidak lagi mengeluarkan sertifikat, hanya fatwa halal saja.

“Persoalannya BPJPH belum siap. Jadi sekarang yang kena imbas produk-produk kita yang impor banyak ditolak karena hanya melampirkan surat fatwa. Padahal buyer di luar negeri minta sertifikat. Makanya saya berharap DPD bisa panggil dan mediasikan para pihak terkait supaya segera jalan,” tandasnya.

Berita Rekomendasi

Dalam laporannya, pimpinan DPD memang menyampaikan adanya aspirasi dan keluhan dari elemen masyarakat terkait pelaksanaan UU JPH No.33 tahun 2014 tersebut yang dinilai “jalan di tempat”. Salah satunya dikarenakan penerbitan serfitikasi tenaga auditor halal dinilai lambat, sehingga dari target 5000 auditor, sekarang baru ada sekitar 150-an auditor.

Sementara itu, menanggapi pertanyaan pimpinan DPD tentang komitmen dan keseriusan pemerintah terhadap peluang bisnis Syariah, Wapres Ma'ruf menjamin bahwa pemerintah komit dan serius.

Salah satu buktinya adalah hadirnya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang dipimpin langsung oleh presiden sebagai ketua dan wapres sebagai wakil ketua dan menkeu sebagai sekretaris. Dengan anggota 3 menko, 8 menteri, gubernur BI, ketua OJK, kepala LPS, ketua umum MUI dan Ketua Umum Kadin.

“Pemerintah komit. Karena KNEKS tidak hanya fokus pada soal sertifikasi halal, tetapi juga alat usaha syariah, industri syariah dan keuangan syariah. Jadi benar apa yang disampaikan pimpinan DPD, bahwa penduduk muslim terbesar di Indonesia. Tetapi peringkat bisnis di sektor ini, kita masih kalah dibanding Malaysia. Tetapi nanti setelah Islamic Finance District Center sudah beroperasi maksimal, peringkat kita pasti meningkat,” cetus wapres.

Isu lain yang disampaikan pimpinan DPD dalam rapat tersebut di antaranya terkait pemekaran daerah, ketahanan pangan, ketahanan sektor kesehatan dan problematika pendidikan di era pandemi. DPD menyoroti masih adanya kesenjangan teknologi yang menyebabkan tidak meratanya akses terhadap pendidikan berkualitas. Ditambah dengan belum meratanya infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia.

Terkait pendidikan dan infrastruktur teknologi informasi, kata Wapres, pemerintah telah menganggarkan dana sekitar 30 triliun rupiah untuk percepatan pembangunan infrastruktur transmisi. Pemerintah juga menyiapkan skema subsidi untuk pulsa internet bagi siswa yang tidak mampu atau yang layak dibantu. “Itu sudah diputuskan. Tinggal teknis pelaksanaan saja,” imbuhnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas