Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komite II DPD RI Gali Informasi Terkait RUU Penanggulangan Bencana

Secara umum, usulan perubahan dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana telah menambahkan beberapa ketentuan yang menjadikan substansi.

Editor: Content Writer
zoom-in Komite II DPD RI Gali Informasi Terkait RUU Penanggulangan Bencana
dok. DPD RI
Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri pada saat RDPU Pembahasan Substansi Materi RUU Tentang Penanggulangan Bencana, Jakarta, Senin (21/9). 

Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Barat Cristiandy Sanjaya menjelaskan, bencana yang sering terjadi di Kalbar adalah kebakaran hutan, ada juga kebakaran di daerah permukiman, banjir, dan terjadi hampir setiap tahun. Tetapi ketika terjadi kebakaran di permukiman masyarakat, Pemda tidak turun serta dalam pemadaman karena tupoksinya berbeda.

“Secara khusus di Kalbar seperti kebakaran di permungkiman bukan Pemda turun tangan tapi masyarakat. Pemda katanya tupoksinya berbeda, karena fokus terhadap kebakaran hutan. Justru masyarakat yang aktif. Pemda hanya memberikan bansos. Kedepan kami ingin ada aturan yang jelas,” kata Cristiandy.

Rapat Dengar Pendapat Umum hari ini dibagi menjadi dua sesi, pertama di pagi hari dan siangnya sesi kedua. Pada sesi kedua, Direktur Eksekutif Amcolabora Institute Nukila Evanty menjelaskan bahwa tantangan penanggulangan bencana yaitu kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah tidak terkoordinasi secara baik.

Hal itu mengakibatkan keterkaitan kebijakan hulu-hilir dalam penataan ruang berbasis risiko bencana. “Untuk itu perlu juga keterkaitan dan daya dukung antara kota dan desa,” terangnya.

Selain itu, Perwakilan dari Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana (Planas PRB), Untung Tri Winarso menjelaskan beberapa kreteria koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Tanggung jawab pemerintah daerah yaitu menyusun rencana-rencana pembangunan pemerintah pusat dan menyusun rencana manajemen penanggulangan bencana.

“Sementara itu tanggung jawab pemerintah pusat menyusun rencana pembangunan pemerintah daerah sesuai dengan identifikasi, penilaian, dan evaluasi,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI Provinsi Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi mengatakan, bencana biasanya terjadi di daerah maka perlu kesigapan dari pemerintah pusat maupun daerah, sehingga diperlukan anggaran khusus untuk penanggulangan bencana.

Berita Rekomendasi

Maka hal itu merupakan prioritas, karena jika tidak akan menganggu pembangunan di daerah. “Jadi seharunya kewenangan full daerah. Sementara pusat hanya koordinasi saja. Karena kita butuh kesigapan cepat, jadi Pemda yang bisa melakukan hal itu karena dekat dengan wilayah,” lontarnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas