BAP DPD RI: Sengketa Lahan Kabupaten Lahat Perlu Kesepakatan Bersama
Badan Akuntabilitas Publik DPD RI (BAP DPD RI) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka menindaklanjuti surat atas nama Ramli Pribadi
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Badan Akuntabilitas Publik DPD RI (BAP DPD RI) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka menindaklanjuti surat atas nama Ramli Pribadi dari Jejak Kasus News. Hal itu terkait dengan laporan atas sengketa lahan warga desa Gedung Agung dengan PT Musi Hutan Persada (PT MHP). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno secara virtual, di Jakarta, Rabu (27/1).
“Permasalahan di Lahat ini sudah pernah ditindaklanjuti BAP DPD RI pada tahun 2016, namun sampai saat ini hasil kesepakatan rapat atau rekomendasi yang telah dimediasi oleh BAP DPD RI dalam rangka penyelesaian masalah di Lahat tersebut, masih ada yang belum dapat dilaksanakana atau belum tuntas,” jelasnya.
Dalam RDP ini Pemerintah Kabupaten Lahat yang diwakili oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Pemerinta (PRKPP) Limra Naupal, menginformasikan bahwa laporan perkembangan sengketa ini sudah ditindaklanjuti. Pihaknya sudah melayangkan surat ke Gubernur Sumatera Selatan.
“Kami sudah menindaklanjuti kasus ini ke Gubernur, perihal fasilitasi sengketa warga desa Gedung Agung dan PT MHP, salah satunya adalah kami akan tetap memfasilitasi permasalahan ini sampai ke Menteri Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Lahat sudah mengadakan pertemuan kembali dengan hasil bahwa sedang menunggu payung hukum,” terangnya.
Adapun Ramli Pribadi, warga Kabupaten Lahat yang melaporkan sengketa ini, menyatakan bahwa mereka selama empat tahun masih menunggu PT MHP untuk mengembalikan lahan warga sebagaimana yang tertuang dalam kesepakatan pada tanggal 21 April 2016. Ramli pun menjelasakan bahwa mereka telah melakukan gugatan dari tahun 2009.
“Kami sudah habis-habisan dari tahun 2009. Kami menggugat, melakukan pengaduan dan pelaporan kepada polres, tetapi tidak digubris. Karena kalau kami menunggu terus dari pihak PT MHP itu berarti PT MHP tidak merasa bersalah. Sampai saat ini kami masih menunggu kerendahan hati dari PT MHP. Kami ini masyarakat untuk hidup, bukan untuk menjadi kaya,” jelasnya.
Dalam RDP ini hadir juga Senator asal Sumatera Utara Willem TP Simarmata yang memberitahukan bahwa pernah ada dua kali penggusuran, padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan Bersama.
“Saran saya BAP DPD RI berkunjung ke Sumatera Selatan. Bertemu dengan gubernur beserta bupati, namun dengan catatan jika sudah ada kesepakatan bersama,” ujarnya.
Sementara itu Senator Zuhri M Syazali berpendapat bahwa PT MHP jelas terindikasi menggarap lahan di luar yg ditetapkan, karena ada sekian lahan yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). Ia menambahkan bahwa apa yang menjadi pembahasan dan persoalan yang disampaikan dalam RDP ini sudah sangat jelas, tinggal semua pihak betul-betul mengikuti alurnya.
“PT MHP jelas terindikasi menggarap lahan di luar yang tetapkan karena ada sekian lahan yang APL. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah apakah pihak PT MHP mau menguasai atau menyerahkan itu semua kepada yang berhak,” tutur Senator asal Kepulauan Bangka Belitung. (*)