Komite I DPD RI Nilai Aturan UU Cipta Kerja Buka Peluang BUMDes Kembangkan Usaha
Dalam pasal 49 PP, disebutkan bahwa BUMDesa bersama dapat memiliki dan/atau membentuk Unit Usaha BUMDesa bersama sesuai dengan ketentuan perundang-und
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kurangnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), di pedesaan-pedesaan tanah air, membuat pesimis Komite I DPD RI. Akibatnya, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2019, penduduk miskin pedesaan mencapai 14,93 juta orang, sedangkan di perkotaan hanya 9,86 juta orang dan kemungkinan meningkat pada tahun 2020.
Menurut Anggota Komite I DPD RI, Ahmad Bastian, menyongsong tahun 2021 ini, pemerintah harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah serta Badan Musyawarah Desa (BMD). Sebab, menurutnya masih banyak potensi desa yang belum tergarap dengan maksimal.
"Saya nilai, dengan adanya UU Cipta Kerja ini, menegaskan kedudukan BUMDes sebagai badan hukum. Status sebagai badan hukum membuat peran BUMDes semakin penting antara lain sebagai konsolidator produk atau jasa, produsen berbagai kebutuhan, dan inkubator usaha masyarakat," ucap Ahmad Bastian SY dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/3/2021).
Senator dari Lampung ini menjelaskan, Dalam pasal 49 PP, disebutkan bahwa BUMDesa bersama dapat memiliki dan/atau membentuk Unit Usaha BUMDesa bersama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Unit usaha ini memiliki fungsi strategis, serta berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dan kesejahteraan umum. Sebagian modal unit usaha tersebut harus dimiliki oleh BUMDesa bersama.
Selain itu juga melakukan kegiatan indsutri pengolahan berbasis sumber daya lokal, jaringan distribusi dan perdagangan, layanan jasa keuangan, pelayanan umum prioritas kebutuhan dasar termasuk pangan, elektrifikasi, sanitasi, dan pemukiman.
Unit usaha BUMDesa bersama juga bisa menjadi perantara barang atau jasa termasuk distribusi dan keagenan, serta keiataln lain yang memenuhi kelayakan.
"Peran BUMDes sangat strategis dalam memajukan UMKm. Sejak 14 Mei 2020 sudah ada setengah juta unit UMKM yang masuk dalam ekosistem digital sehingga belanja pemerintah dapat dimanfaatkan oleh UMKM di bawah BUMDes," jelas Bastian.
Dia menjelaskan, dari data BPS pada tahun 2018, terdapat 83.931 wilayah administrasi setingkat desa. Terdiri atas 75.436 desa (74.517 desa dan 919 nagari di Sumatera Barat), kemudian 8.444 kelurahan serta 51 Unit Permukiman Transmigrasi (UPT)/Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT).
Selain itu, data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat saat ini sudah ada sekitar 30 ribu BUMDes. Dengan total omzet mencapai Rp2,1 triliun.
"Jika menggabungkan data dari BPS dan Kemendes PDTT, kita masih kekurangan BUMDes di berbagai desa di daerah-daerah Indonesi. Dengan begitu, saya berharap adanya sinergitas yang erat antara pusat, daerah serta BMD dalam membentuk BUMDes baru," jelas Bastian.
"Kita semua berharap, dengan kemandirian masyarakat pedesaan memanfaatkan BUMDes, tidak adalagi kesenjangan masyarakat perkotaan dan pedesaan," harap Bastian. (*)