Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPD RI Minta BPN Selesaikan Sengketa Tanah di Bekasi

Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus turun dan menyelesaikan masalah yang terjadi sejak 25 tahun lalu.

Editor: Content Writer
zoom-in Ketua DPD RI Minta BPN Selesaikan Sengketa Tanah di Bekasi
dok. DPD RI
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyorot sengketa tanah yang melibatkan warga dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di Bekasi. Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus turun dan menyelesaikan masalah yang terjadi sejak 25 tahun lalu.

Masalah ini adalah buntut dari ganti rugi pembangunan jalan tol yang tidak dibayar. Tanah yang menjadi masalah sendiri sepanjang 1,6 kilometer yang awalnya dihuni oleh 9 KK. Seiring waktu, rumah yang berdiri semakin banyak. Akibatnya jumlah warga yang meminta ganti rugi semakin bertambah.

Ahli waris yang merasa masalah ini belum diselesaikan, memilih berdemo di gerbang tol Jatikarya, Kota Bekasi, untuk menuntut haknya.

"Kasus ini sudah sangat lama dibiarkan, sudah 25 tahun. Harus ada kejelasan dan diselesaikan dengan sesegera mungkin. Jangan sampai masalah ini menjadi berlarut-larut," tutur LaNyalla, Selasa (27/4/2021).

Senator asal Jawa Timur itu mengaku mendapat info jika warga telah memenangi PK kedua. Keputusan pun sudah inkrah atau mengikat. Yang menjadi masalah, hingga kini belum juga dieksekusi pembayaran ganti rugi.

"Permasalahan yang berkaitan dengan hak warga jangan diulur-ulur penyelesaiannya. Warga harus mendapatkan haknya, pemerintah tidak boleh mempermainkan hak mereka," tuturnya.

Oleh sebab itu, Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur ini meminta BPN segera menerbitkan surat kepemilikan tanah bagi warga secara sah agar segera dicairkan dananya.

Berita Rekomendasi

"Masalah ini bisa diselesaikan jika BPN bergerak cepat. Karena uang ganti rugi pembangunan jalan tol sudah ada dan sudah dititipkan ke pengadilan. Namun, PN Bekasi tidak bisa mencairkan dana tersebut karena belum ada surat pengantar dari BPN pusat yang menyatakan bahwasanya tanah tersebut adalah milik warga," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas