DPD RI Siap Rangkul Parpol Tidak Lolos Parlemen untuk Suarakan Presidential Threshold
DPD RI mendorong adanya amandemen kelima pada konstitusi UUD NRI 1945 dalam hal pengajuan calon presiden.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - DPD RI mendorong adanya amandemen kelima pada konstitusi UUD NRI 1945 dalam hal pengajuan calon presiden.
Untuk memuluskan rencana itu, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan, DPD RI sudah melakukan konsolidasi di internal 136 anggota senator dari 34 Propinsi.
"Kita juga melobi partai politik yang tidak lewat parlementiary threshold, untuk bersama-sama memperjuangkan presidential threshold" ujar Fachrul dalam serial webinar Obrolan Bareng Bang Ruslan bertema 'Buka Saja Keran Capres', Selasa (25/5/2021).
Namun Fachrul Razi juga memastikan kedepan DPD RI akan menggalang dukungan partai-partai di Parlemen guna mendukung amandemen ke lima konstitusi dengan memasukkan presidential threshold.
Lobi pada partai yang tidak lolos parlemen bukan tanpa alasan. Kata Fachrul, seluruh partai tersebut juga mendapatkan suara dan dipilih oleh rakyat.
"Ada partai yang memperoleh 3,6 persen atau 3 juta suaranya. Setelah tidak lewat threshold artinya 3 juta suara pemilih partai ini tidak diakui, ini kan tidak adil dan menghilangkan hak kedaulatan rakyat," katanya.
Selain itu, kata dia, partai kecil itu juga memiliki tujuan sama dengan DPD bahwa mereka punya hak untuk mengajukan calon presiden.
"Jadi kita merangkul semua partai kecil agar mereka bisa mencalonkan presiden," katanya.
Saat ini pihaknya sedang melakukan konsolidasi untuk mendapatkan dukungan kepala daerah di 34 propinsi dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. "DPD RI juga melakukan pertemuan dengan tokoh adat dan kesultanan se nusantara guna mendapatkan dukungan agar amandemen konstitusi dapat berjalan," tutup Fachrul Razi (*)