Di FGD Unair, Ketua DPD RI Bicara Pentingnya Koreksi Frasa Kalimat Pada Pasal Konstitusi
LaNyalla menilai setidaknya ada 4 dampak negatif akibat adanya presidential threshold yang diatur di UU Pemilu.
Editor: Content Writer
DPD pun dinilai memiliki legitimasi yang kuat karena posisi DPD RI dan Utusan Daerah memiliki perbedaan dari sisi keterpilihan. Bila Utusan Daerah dipilih secara eksklusif oleh anggota DPRD Provinsi, maka anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat.
“Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif Non-Partisan yang memiliki akar legitimasi kuat dan mandat langsung dari rakyat,” tegasnya.
LaNyalla juga mengajak semua pihak berkaca kepada hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 yang lalu. Hasil survei tersebut menemukan bahwa 71,49 persen responden ingin calon presiden tidak harus kader partai dan hanya 28,51 persen saja yang menginginkan calon presiden dari kader partai. Studi ini dinilai harus direspons dengan baik.
“Seharusnya DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden dari hasil survei ARSC yang menginginkan calon presiden tidak harus kader partai. Makanya saya menggagas bahwa amandemen ke-5 nanti, harus kita jadikan momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa,” ucap LaNyalla.
“Kalau Partai Politik, yang di parlemen direpsentasikan melalui DPR RI, dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres, maka DPD RI sebagai representasi daerah idealnya juga mendapat kesempatan yang sama untuk mengusung, misalnya satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dari usulan DPD RI,” sambungnya.
Apalagi, menurut LaNyalla, bangsa ini lahir atas proses panjang perjuangan komunitas civil society, yang meliputi Kerajaan Nusantara hingga pesantren serta organisasi masyarakat sipil lainnya. Ia menegaskan, negara Indonesia bukan dilahirkan oleh partai politik. (*)