DPD RI Sahkan RUU Tentang Pelayanan Publik Sebagai RUU Inisiatif
Pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik perlu disesuaikan dengan perkembangan kehidupan dan kehidupan masyarakat.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - DPD RI menggelar sidang paripurna ke-12 secara fisik dan virtual dengan agenda laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan pengesahan keputusan DPD RI di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Jumat (16/7).
Dalam sidang paripurna tersebut, DPD RI mengesahkan RUU tentang Perubahan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang diinisiasi oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.
Ketua PPUU DPD RI, Badikenita Br Sitepu mengatakan bahwa mengatakan bahwa PPUU menilai pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik perlu disesuaikan dengan perkembangan kehidupan dan kehidupan masyarakat, di antaranya mengenai penerapan teknologi informasi dalam kehidupan masyarakat, serta adanya mekanisme pengawasan yang mengarahkan pada penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, efektif dan efisien, optimal, dan bertanggung jawab.
Ia pun menjelaskan, jika saat ini usulan RUU ini telah masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024 dengan nomor urut 232. Selanjutnya PPUU akan menyerahkan RUU tersebut ke DPR RI agar bisa dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022. Sehingga nanti dengan pembahasan itu bisa disahkan dan langsung dapat diimplementasikan terkait situasi terkini.
“Apalagi di era Covid, banyak hal tidak tercover di situ. Sehingga beberapa pelayanan publik terkadang susah melakukan inovasi, termasuk pada pelayanan publik lainnya. Selama ini terkesan kaku, tidak mencover semua kepentingan masyarakat di masa pandemi, di mana semua sudah di era digital,” jelasnya.
Menurut Badikenita, PPUU telah mengidentifikasi bahwa terdapat perubahan materi muatan yang signifikan yang melebihi 50% dari UU No. 25/2009. Di samping itu, sistematika penyusunnannya juga berubah, sebelumnya terdiri dari 10 BAB dengan 62 pasal, menjadi 16 BAB dengan 110 pasal.
Sesuai ketentuan di dalam UU No. 12/2011 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa jika perubahan materi muatan dalam UU telah melebihi 50%, maka dilakukan penggantian UU baru.
“Dengan demikian, nomenklatur yang semula RUU tentang Perubahan Atas UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diganti dan ditetapkan oleh PPUU menjadi RUU tentang Pelayanan Publik,” ucap Badikenita dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ini.
Menurut Senator dari Provinsi Sumatera Utara ini, politik hukum dari RUU ini adalah bagaimana penyelenggaraan publik di Indonesia dapat lebih efektif, efisien, modern, profesional dan akuntabel yang mengedepankan prinsip-prinsip good governance dengan memperhatikan dinamika perkembangan globalisasi, teknologi, generasi milenial, serta memperhatikan kemajuan peradaban sosial bangsa Indonesia dalam bentuk produk legislasi yang mampu menjawab kebutuhan hukum untuk 10 hingga 20 tahun kedepan.
Dalam sidang paripurna tersebut, DPD RI juga menyetujui beberapa pandangan. Dari Komite II DPD RI yakni pandangan dan pendapat dari terhadap RUU Perubahan Atas UU No. 24/2007, tentang Penanggulangan Bencana; hasil Pengawasan atas pelaksanaan UU No. 38/2004 tentang Jalan; hasil pengawasan atas pelaksanaan UU No. 19/2003 tentang BUMN; dan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sedangkan untuk Komite III DPD RI, Sidang Paripurna DPD RI menyetujui hasil pengawasan atas pelaksanaan UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan. Untuk Komite IV DPD RI, Pimpinan DPD RI juga menyetujui pertimbangan DPD RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal serta dana transfer daerah dalam RUU RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan rekomendasi DPD RI terhadap Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022; dan pertimbangan DPD RI terhadap tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2020.
Untuk BAP DPD RI, sidang paripurna tersebut juga menyetujui rekomendasi DPD RI atas penindaklanjutan pengaduan masyarakat terkait permasalahan tuntutan kebun plasma dan kesejahteraan masyarakat serta tumpang tindih kepemilikan lahan PT. Gunung Maras Lestari dengan kawasan hutan di Kabupaten Bangka.
Disetujui juga rekomendasi DPD RI atas penindaklanjutan pengaduan masyarakat terkait pembangunan jaringan listrik di Dusun Sumber Sari I dan Dusun Sumber Sari II, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Holiday Resort Provinsi Sumatera Utara.
Dan untuk BULD DPD RI, Sidang Paripurna DPD RI mengetujui rekomendasi DPD RI tentang hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda tentang implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di daerah yang terkait kebijakan daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah.
Terkait pemberlakukan PPKM Darurat di berbagai wilayah di Indonesia, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai kebijakan ini diberlakukan dalam rangka merespon terjadinya lonjakan Covid-19 yang sangat signifikan di beberapa provinsi di Indonesia selama beberapa pekan terakhir.
“Pimpinan berharap kepada kita semua untuk dapat mematuhi PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk keselamatan kita bersama,” ucapnya.
LaNyalla yang juga Senator dari Jawa Timur ini juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya salah satu Senator DPD RI dari Provinsi Maluku Utara, Suriati Armaiyn, yang wafat pada tanggal 9 Juli 2021.
“Semoga beliau diterima di sisi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan dan keikhlasan, Aamiin Ya Rabbal Alaamiin,” ucap LaNyalla. (*)