Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPD RI Minta Pemprov Aceh Tindak Tegas Calo PNS

Senator asal Jawa Timur itu juga meminta kepada masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming yang ditawarkan calo PNS.

Editor: Content Writer
zoom-in Ketua DPD RI Minta Pemprov Aceh Tindak Tegas Calo PNS
DPD RI
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk menindak tegas calo PNS yang mulai marak. Para calo mengiming-imingi masyarakat yang tengah mengikuti seleksi CPNS untuk bisa meloloskan dengan sejumlah imbalan tertentu.

Para calo mengaku bisa meluluskan peserta seleksi CPNS dengan syarat menyerahkan uang yang mencapai ratusan juta rupiah.

"Saya meminta kepada Pemprov Aceh untuk menindak tegas segala bentuk percaloan dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, bahkan pemberlakuan sanksi pidana bagi PNS pelaku calo PNS," kata LaNyalla di sela kegiatan reses di Jawa Timur, Selasa (12/10/2021).

Senator asal Jawa Timur itu juga meminta kepada masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming yang ditawarkan calo PNS.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran para calo karena sudah pasti merugikan," tutur dia.

Menurut LaNyalla, aksi percaloan dalam bentuk apapun dapat dipastikan merugikan masyarakat. Apalagi, dengan dalih apapun tindakan tersebut tak dapat dibenarkan.

"Aksi percaloan dalam bentuk apapun pasti merugikan banyak pihak, termasuk merugikan peserta yang lulus, namun tidak punya uang dapat digeser dan digantikan oleh peserta yang tidak lulus tapi menggunakan uang sogokan. Ini sangat membahayakan, merugikan dan sangat tidak adil," tegas LaNyalla.

Berita Rekomendasi

Bahkan dengan tegas LaNyalla menyerukan kepada masyarakat bahwa praktik percaloan tersebut merupakan bagian dari penipuan.

"Jika ada PNS yang menjanjikan peserta tes CPNS bisa lulus dengan syarat menyerahkan sejumlah uang, itu dapat dipastikan penipuan dan dapat dikenakan jeratan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ujar LaNyalla.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas