Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komite I DPD RI Filep Soroti Eksisnya Perusahaan Tak Berizin dan Rapuhnya Sanksi Hukum

DPD RI juga memiliki peran pengawasan dan sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan fungsinya dalam hal investasi di daerah.

Editor: Content Writer
zoom-in Komite I DPD RI Filep Soroti Eksisnya Perusahaan Tak Berizin dan Rapuhnya Sanksi Hukum
Istimewa
Wakil Ketua I Komite I DPD RI Filep Wamafma. 

TRIBUNNEWS.COM - Senator Papua Barat Filep Wamafma menyoroti tajam terkait fakta dan data yang muncul ke ruang publik tentang keberadaan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin namun telah lama beroperasi.

Dalam analisanya, bahkan keberadaan sejumlah perusahaan ini seolah mendapat ‘pengampunan’ dalam pelanggaran yang telah lama dilakukan melalui UU yang ada.

Pertama, Filep Wamafma mengungkapkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK), telah menerbitkan 4 Surat Keputusan (SK) tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan,

Keempat SK itu antara lain SK.359/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2021 terbit pada 29 Juni 2021 (Tahap I), SK.531/MenLHK/Setjen/KUM.1/8/2021 terbit 30 Agustus 2021 (Tahap II), SK.1217/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2021 terbit 10 Desember 2021 (Tahap III), dan SK.64/ MenLHK/Setjen/KUM.1/1/2022 terbit 21 Januari 2021 (Tahap IV).

“Dalam lampiran SK di atas, ada 3 perusahaan yang sudah memiliki kegiatan usaha dalam kawasan hutan, namun tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yaitu PT Sumber Indah Perkasa, PT Pro Intertech Indonesia, dan PT Inti Kebun Sejahtera,” ujarnya, Jumat (11/2/2022).

Ia menerangkan, berdasarkan catatan Kementerian LHK dalam SK di atas, PT Sumber Indah Perkasa memiliki kegiatan usaha Kelapa Sawit, beroperasi di Kawasan Hutan Produksi, dengan Indikatif Areal Terbuka seluas 6510 ha; PT Pro Intertech Indonesia di Sorong-Papua Barat, memiliki kegiatan usaha OP Andesit, dengan Indikasi Bukan berdasarkan Citra Satelit, dan PT Inti Kebun Sejahtera di Sorong-Papua Barat, memiliki kegiatan usaha Kelapa Sawit, dengan areal seluas 313,78 ha.

“Fakta di atas sangat menyedihkan karena perusahaan-perusahaan ini sudah cukup lama beroperasi di Papua atau dengan kata lain bagaimana mungkin izinnya tidak ada namun sudah memiliki kegiatan usaha dalam kawasan hutan? Temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di atas menunjukkan bahwa di daerah-daerah (red, bukan hanya di Papua), masih ada kecolongan dalam investasi. Apakah ini semacam mafia? Penyelidikan lebih lanjut sangat diperlukan di sini,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Tak cukup sampai disitu, Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini menjelaskan, hal yang menarik kemudian, berkat UU Cipta Kerja, dua perusahaan yang beroperasi di Papua di atas, yaitu PT Pro Intertech Indonesia dan PT Inti Kebun Sejahtera, seolah-olah mendapatkan pengampunan dalam penyelesaian pelanggaran yang telah mereka lakukan.

“Untuk PT Inti Kebun Sejahtera, skema penyelesaian yang disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ialah menggunakan Pasal 110A UU Cipta Kerja. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku,” terangnya.

Dengan penjelasan, apabila setelah lewat 3 tahun sejak berlakunya UU Cipta Kerja perusahaan tersebut tidak menyelesaikan persyaratan-persyaratan, maka akan dikenai sanksi administratif, berupa pembayaran denda administratif, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.

Sementara untuk PT Pro Intertech Indonesia, dikenakan Pasal 110B, juga dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administatif, dan/atau paksaan pemerintah.

“Jadi, sanksinya hanya administratif. Secara singkat, dapat dikatakan bahwa Pasal 110A berlaku bagi kegiatan yang memiliki izin usaha tetapi tidak memiliki izin di bidang kehutanan; sedangkan Pasal 110B berlaku bagi kegiatan yang tidak memiliki izin usaha dan tidak memiliki izin bidang kehutanan,” ujarnya.

Keberadaan kedua pasal di atas menurutnya merupakan bagian dari forest amnesty atau pengampunan pelanggaran di bidang kehutanan yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian, mengembangkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan serta kewajiban lainnya termasuk rehabilitasi hutan.

Sementara itu, merujuk pada pendapat Henri Subagiyo, forest amnesty ini melupakan bahwa hutan seharusnya dilihat lebih dari sekadar sumber daya untuk dimanfaatkan karena terdapat eksternalitas lingkungan yang harus dipertimbangkan secara mendalam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas