Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LaNyalla: Negara Tak Boleh Diserahkan ke Politisi yang Hanya Berpikir Kekuasaan

Menurut LaNyalla, Amendemen Konstitusi 20 tahun silam membuat penyelenggara negara telah didominasi oleh politisi.

Editor: Content Writer
zoom-in LaNyalla: Negara Tak Boleh Diserahkan ke Politisi yang Hanya Berpikir Kekuasaan
DPD RI
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan hegemoni partai politik yang begitu kuat akibat Amendemen Konstitusi 20 tahun silam membuat penyelenggara negara telah didominasi oleh politisi.

Menurut LaNyalla, mereka hanya berpikir melanggengkan kekuasaan, bukan seperti negarawan yang memikirkan keberlangsungan demokrasi bagi anak cucu nanti.

Hal itu disampaikan LaNyalla saat menyampaikan Keynote Speech Dialog Kebangsaan
bertema 'Mencari Solusi Permasalahan Negara dan Bangsa', kerja sama DPD RI dan Gerakan Bela Negara di Ruang Sriwijaya, Gedung B, Komplek Parlemen Senayan, Senin (14/3/2022).

"Sekarang hanya Partai Politik yang menentukan arah perjalanan bangsa. Hanya mereka yang bisa mengajukan dan menentukan calon presiden yang harus dipilih rakyat. Elemen-elemen non-partisan sebagai bagian dari pemilik kedaulatan telah kehilangan peran. Juga DPD RI sebagai wakil daerah," katanya.

Faktanya, mayoritas partai politik yang sekarang ada berkoalisi dengan pemerintah. Tak heran jika yang terjadi belakangan ini semua seperti berjalan suka-suka, tidak peduli terhadap rakyat.

"Salah satu contoh terbaru, tentang wacana penundaan Pemilu yang memungkinkan jika Partai-Partai Kompak. Hal ini menunjukkan betapa hegemoni Partai Politik begitu besar dan arah perjalanan bangsa ini bisa ditentukan cukup dengan kekompakan partai politik saja," katanya.

Senator asal Jawa Timur itu menilai, jika mayoritas partai politik kompak, maka Amendemen Konstitusi akan berjalan mulus sesuai keinginan mereka. Mungkin cukup dengan melibatkan satu atau dua orang anggota DPD RI yang mbalelo karena secara prosedural sudah cukup.

Berita Rekomendasi

"Inilah yang saya sebut bahwa hasil Amendemen2002 memberi peluang bagi persoalan kenegaraan dan persoalan kebangsaan. Amendemen 2002 adalah sebuah kecelakaan akibat kebut-kebutan tanpa rem," ujar dia lagi

Dilanjutkan LaNyalla, dirinya tidak bisa mengatakan dengan kalimat normatif, bahwa baik tidaknya Konstitusi tergantung karakter dan niat para penyelenggara negara.

"Jadi bagaimana mungkin kita serahkan arah perjalanan bangsa yang besar dan majemuk ini hanya kepada politisi, yang berpikirnya lima tahun ke depan untuk mempertahankan kekuasaan? Atau kalau perlu menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan?" tegas Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.

LaNyalla juga sependapat dengan pernyataan Pak Prijanto dalam bukunya yang berjudul; Untaian Butir-Butir Mutiara Konstitusi Indonesia, dimana dirinya juga memberi kata pengantar dalam buku tersebut, yang disebutkan bahwa perencanaan yang baik, pemikiran yang luhur dan jiwa negarawan dalam menyusun Konstitusi adalah setengah atau separo dari keberhasilan.

"Artinya Konstitusi itu harus baik. Tidak boleh tidak baik atau asal-asalan, dan diserahkan semua tindak lanjutnya secara terbuka kepada Undang-Undang di bawahnya. Karena Konstitusi merupakan hukum dasar yang tertulis, yang akan menjadi pedoman dalam berbangsa dan bernegara," papar dia.

Faktanya, saat ini berdasar penelitian yang mendalam oleh sejumlah guru besar, seperti Profesor Kaelan dan Profesor Sofian Effendi, yang secara bulat menyatakan bahwa isi Pasal-Pasal hasil Amendemen 2002 sudah tidak konsisten dengan dasar filsafat negara Pancasila.

"Lalu apakah akan kita biarkan saja hal ini menjadi bahaya di masa depan? Menjadi ancaman bagi generasi anak cucu kita di masa depan? Dengan kita diam dan pura-pura tidak tahu bahwa ada persoalan mendasar di dalam tata negara kita," lanjutnya.

"Kita di sini tidak dalam konteks memberi penilaian terhadap era atau orde yang pernah ada di negara ini. Saya ingin kita fokus kepada Pancasila sehingga demokrasi benar-benar ‘Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat’. Bukan berubah menjadi; ‘Dari Rakyat, Oleh Partai Politik
dan Presiden, dan Untuk Kekuasaan’," tukasnya.

Hadir dalam kesempatan itu para Senator Anggota DPD RI, Ketua Dewan Syuro Partai Ummat, Profesor Amien Rais secara virtual, Ketua Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju, Profesor Din Syamsuddin, Guru Besar Ilmu Hukum dan Masyarakat Universitas Diponegoro, Profesor Suteki, Ketua Umum Gerakan Bela Negara, Brigjen TNI (Purnawirawan) Hidayat Purnomo dan para Pegiat dan Pemerhati Konstitusi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas