Sri Mulyani Didesak Ungkap Penyalahgunaan Penjaminan Korporasi yang Libatkan Kerabat Pejabat Negara
Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengevaluasi implementasi PMK No.32/2021 tentang Penjaminan Korporasi
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengevaluasi implementasi PMK No.32/2021 tentang Penjaminan Korporasi.
Pasalnya, Kamrussamad mengaku mendapatkan pengaduan terkait adanya ketidakadilan dalam penerapan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tersebut.
Hal itu terungkap dalam Rapat Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (14/6/2022) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Kami mendapatkan pengaduan, seorang Konglomerat Kerabat Pejabat Negara justru terfasilitasi melalui PMK untuk take over berbagai Properti di Bali. Padahal pelaku usaha menengah banyak yang mengeluhkan karena ditolak menggunakan PMK tersebut," kata Kamrussamad, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pemda Perlu Punya Menteri Keuangan, Kamrussamad Mendukung: Bisa Optimalkan TKD
Kamrussamad menilai, praktik tersebut tak sesuai dengan tujuan PMK 32/2021 yaitu untuk pemulihan ekonomi bagi perusahaan yang kritis.
"PMK 32/2021 tujuan utamanya untuk pemulihan ekonomi nasional, agar perusahaan yang kritis akibat pandemi bisa mendapat jaminan pinjaman dari perbankan.
Dengan adanya PMK ini, perbankan menjadi berani memberikan pinjaman. Karena seluruh risiko akan ditanggung oleh pemerintah," jelas Kamrussamad.
Namun kenyataan di lapangan, lanjut Kamrussamad, banyak pengusaha yang kesulitan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Namun sayang, implementasinya masih banyak pengusaha perhotelan, restaurant, kafe di Bali, misalnya, sulit memanfaatkan fasilitas di dalam PMK tersebut," ujar Kamrussamad.
Baca juga: Terbukti Rugikan Negara Rp11,124 M, Eks Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami divonis 4 Tahun Bui
Baca juga: Sri Mulyani: IAEI Dorong Peningkatan Penelitian Ekonomi Syariah
Bahkan, perusahaan yang sedang terpuruk justru diakuisisi oleh pihak tertentu dengan harga murah.
Kamrussamad menilai, hal tersebut rawan ditunggangi oleh pihak tertentu.
"Justru yang terjadi, perusahaan yang sedang kolaps diakuisisi oleh pihak-pihak tertentu dengan harga murah. Pembeliannya pun dibebaskan pajak. Sehingga, PMK ini sangat rawan ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu," tegasnya.
Oleh sebab itu, Kamrussamad mendesak Menteri Keuangan untuk mengevaluasi penerapan PMK No.32/2021.
"PMK tersebut harus dievaluasi. Jangan sampai disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk akumulasi aset segelintir pihak saja," desaknya.
(*)