Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LaNyalla: Hak Rakyat Perbaiki Kerusakan Bangsa Dirampas Imbas Perubahan Konstitusi

LaNyalla menilai hak rakyat untuk memperbaiki kerusakan bangsa dirampas akibat adanya Amendemen Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002.

Editor: Content Writer
zoom-in LaNyalla: Hak Rakyat Perbaiki Kerusakan Bangsa Dirampas Imbas Perubahan Konstitusi
dok. DPD RI
Ketua DPD RI menghadiri Seminar Nasional di Universitas Galuh Ciamis, Kamis (9/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai hak rakyat untuk memperbaiki kerusakan bangsa dirampas akibat adanya Amendemen Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002.

Faktanya, menurut LaNyalla, rakyat Indonesia sebagai pemilik negara ini tidak bisa berbuat apa-apa melihat banyak ketidakadilan yang dirasakan masyarakat. Melihat kemiskinan struktural yang sulit dientaskan. Melihat utang pemerintah semakin jauh meningkat dan banyak lagi paradoksal dan penyimpangan terhadap cita-cita nasional.

"Mengapa rakyat tidak bisa berbuat apa-apa melihat kondisi bangsa saat ini? Karena kedaulatan rakyat sudah dipindahkan kepada kedaulatan Partai Politik dan Presiden," ujar LaNyalla, Kamis (9/2/2022) saat mengisi Seminar Nasional di Universitas Galuh Ciamis.

Menurutnya Perubahan Konstitusi yang dilakukan bangsa ini di tahun 1999 hingga 2002 silam membuat partai politik dan DPR RI serta pemerintah memiliki peran yang sangat kuat untuk menentukan arah perjalanan bangsa ini.

Padahal, sebut LaNyalla, seharusnya demokrasi kita berkecukupan dan utuh. Semuanya terwadahi tanpa ada yang ditinggalkan karena bangsa ini super majemuk dengan penduduk lebih dari 500 suku dan tersebar di pulau-pulau yang terpisah oleh lautan.

"Dan para pendiri bangsa sudah merumuskan satu sistem yang paling cocok, sistem sendiri bukan ikuti liberal barat murni, atau sistem komunisme timur. Yaitu Demokrasi Pancasila. Karena hanya sistem Demokrasi Pancasila yang memiliki Lembaga Tertinggi yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari Penjelmaan Rakyat," ujar dia.

Konsepsi sistem bernegara tersebut tertuang di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945, di mana terdapat wakil-wakil yang dipilih dan utusan-utusan yang diutus untuk berada di Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.

BERITA REKOMENDASI

Wakil-wakil yang dipilih, adalah peserta Pemilihan Umum. Sedangkan Wakil-wakil yang diutus, adalah mereka yang diusung dan diberi amanat oleh kelompok mereka. Sehingga terdapat dua utusan, yaitu Utusan Daerah, berisi para tokoh daerah atau Raja-Sultan Nusantara dan masyarakat adat. Sedangkan Utusan Golongan adalah mereka yang terdiri dari Organisatoris dan Profesional yang aktif di bidangnya.

"Karena jika MPR hanya diisi melalui Pemilu, maka Demokrasi yang berkecukupan tidak akan terpenuhi. Pemilu hanya sanggup menjamin keterwakilan secara Kuantitatif, baik distrik maupun proporsional," paparnya.

Sedangkan utusan, lanjut LaNyalla, adalah mereka yang menjamin keterwakilan secara Kualitatif. Mereka memang pelaku dan pegiat aktif yang tidak melepaskan identitas dan profesinya, karena memang mereka utusan dari pegiat-pegiat di bidangnya.

"Sebaliknya, mereka yang masuk melalui jalur Partai Politik atau peserta Pemilu, wajib melepaskan “identitas” atau profesinya, untuk menghindari conflict of interest saat menyusun Undang-Undang," lanjut dia. 

Kemudian mereka bersama-sama menyusun Arah Perjalanan Bangsa melalui GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagai mandataris atau petugas yang diberi mandat. Sehingga Presiden adalah petugas rakyat, bukan petugas partai.

Dilanjutkan LaNyalla, yang menjadi persoalan kemudian adalah posisi DPD RI karena Rumusan Asli Sistem Bernegara para pendiri bangsa ini tidak mengenal Sistem Bikameral, yakni tidak mengenal DPD yang dipilih melalui Pemilu.

Lembaga Tertinggi Negara yang bernama MPR hanya diisi melalui dua jalur. Jalur yang dipilih melalui Pemilu dan jalur yang diutus. Sehingga hanya berisi Anggota DPR yang dipilih dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan yang diutus.

"Oleh karena itu, sebagai tawaran penyempurnaan UUD Naskah Asli melalui Amendemen dengan Teknik Adendum, saya mengusulkan agar DPR, tidak hanya diisi oleh peserta pemilu dari unsur partai politik saja. Tetapi juga diisi oleh peserta pemilu dari unsur perseorangan," tukasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas