Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komite IV DPD RI Laksanakan Pemaparan dan Diskusi dengan Perwakilan BPK Sulsel

Rapat kerja ini merupakan bentuk pengawasan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI semester II tahun 2022 di Provinsi Sulsel.

Editor: Content Writer
zoom-in Komite IV DPD RI Laksanakan Pemaparan dan Diskusi dengan Perwakilan BPK Sulsel
dok. DPD RI
Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI semester II tahun 2022 di provinsi Sulawesi Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Komite IV DPD RI melaksanakan pemaparan dan diskusi dengan Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan di sela kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI semester II tahun 2022 di provinsi Sulawesi Selatan, juga ditujukan untuk memeroleh informasi terkait kendala tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI atas temuan hasil pemeriksaan pada Pemerintah Daerah pada IHPS II Tahun 2022.

Daftar rekapitulasi Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada Pemerintah Daerah IHPS II Tahun 2022 sendiri menunjukkan bahwa Provinsi Sulawesi Selatan memuat 21 temuan dengan nilai sebesar Rp72,76 miliar dan 82 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp71,6 miliar. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komite IV DPD RI yang juga senator Provinsi Maluku, Novita Annakota, saat memberikan sambutannya. 

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun, menyatakan bahwa pada entitas wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat temuan sejumlah 9324 dengan nilai Rp3,31 triliun, dengan jumlah rekomendasi sebanyak 24456 rekomendasi senilai Rp2,37 triliun.

Masih terkait rencana aksi tindak lanjut LHP, ia menyatakan bahwa terdapat 5 tahapan, yakni kegiatan tindak lanjut, penentuan person in charge (PIC), penjadwalan pelaksanaan tindak lanjut, pembuatan dokumen pendukung tindak lanjut, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pemantauan kerugian negara/daerah.

Sementara itu Anggota DPD RI dari Kalimantan Selatan Gusti Farid Hasan Aman bertanya kepada BPK Sulsel terkait dengan salah satu presentasi, yaitu apa saja contoh temuan berulang?

Senada, Novita Annakota turut menanyakan kepada BPK RI terkait kendala yang dihadapi oleh Pemda untuk menindaklanjuti temuan berulang.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Novita juga bertanya dari sisi BPK RI, ”Apakah ada aturan internal di BPK untuk mengidentifikasi barang tertentu sehingga tidak terjadi temuan berulang?” pungkas senator Provinsi Maluku tersebut.

Senator Jawa Timur Evi Zainal Abidin menungkapkan bahwa terdapat ketimpangan pengelolaan dan kinerja keuangan daerah antara BPK Provinsi Sulawesi Selatan dibandingkan BPK Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan. Maka itu, ia mempertanyakan capaian utama BPK Sulsel, mengingat masih banyaknya kendala pengelolaan keuangan pada Pemkot/Pemkab di Sulsel.

Senator DPD RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Afnan Hadikusumo, dalam kesempatan ini menanyakan rata-rata temuan BPK RI Perwakilan Sulsel dari tahun ke tahun. Menurutnya, dengan mengetahui kecenderungannya, maka treatment-nya bisa lebih baik.

Selain itu, perlu juga diketahui mengenai langkah terbaik yang dilakukan BPK RI Perwakilan Sulsel untuk melakukan pencegahan atas tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah.

Sukiryanto, Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Barat, menanyakan respon BPK RI sekiranya ada penegak hukum yang ingin mendahului hasil pemeriksaan BPK RI, yakni masuk saat audit BPK RI sedang berlangsung. 


Senator Provinsi Sulawesi Barat, Iskandar Muda Baharudin Lopa, menyampaikan bahwa pemberian opini dipengaruhi nilai temuan dan materialitasnya. Terkait hal tersebut, ia menanyakan apakah opini bisa tergantung jumlah temuan, atau ada pertimbangan lain.

“UU BPK menyatakan bahwa tindak lanjut dilakukan maksimal 60 hari setelah laporan diterima. Misal, ada rekomendasi pengembalian kerugian negara yang telah direspon sebelum 60 hari tersebut, bagaimana penyelesaian pengembalian negara untuk melakukan pelunasan tersebut?” tutup beliau.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas