Masyarakat Mukim Lampuuk Desak Status Hutan Lindung Dicabut serta Proyek PLTB Ditunda
Masyarakat Mukim Lampuuk menghadiri undangan BAP DPD RI menuntut pencabutan status Hutan Lindung Banda dan menolak rencana pembangunan PLTB.
Editor:
Content Writer
Jika masyarakat adat ingin mengajukan penetapan hutan adat, bapak ibu bisa mengusulkan ke kami. Sebenarnya di Kabupaten Aceh Besar sudah ada 4 usulan, namun untuk usulan atas nama mukim Lampuuk belum ada. Jadi mohon diajukan, karena proses ini harus disertai dengan peraturan daerah (Qanun: Red) Kabupaten Aceh Besar tentang penetapan masyarakat jukum adat Mukim Lampuuk. Pak Menteri sangat consern sekali terhadap percepatan penetapan hutan adat ini, dan beliau telah membentuk satgas percepatan hutan adat.
Saat diminta untuk menunda aktivitas PLTB di Hutan Lindung Banda sampai proses pelepasan hutan lindung selesai dilakukan guna mencegah potensi konflik yang lebih luas, perwakilan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI mengatakan, “Kami akan coba catat. Di sini juga tugas kami dalam pengawalan proyek investasi, dan nanti kami akan melaporkannya kepada pimpinan untuk mendapat perhatian lebih lanjut.” tutupnya.
Baca juga: BAP DPD RI Perjuangkan Kepastian Hukum dan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat dalam RDPU