Komisi X DPR RI Minta Menristekdikti Lebih Selektif dalam Buka Program FK
Pembukaan FK baru tidak konsisten dengan kebijakan moratorium yang dikeluarkan.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Sutan Adil Hendra, meminta agar Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi lebih selektif dalam memberikan izin pembukaan Program Studi (Prodi) Kedokteran dan Fakultas Kedokteran (FK) baru.
Permintaan tersebut dikeluarkan untuk menanggapi Menristekdikti yang tahun ini telah memberikan izin pembukaan Prodi Kedokteran dan FK baru di delapan perguruan tinggi.
Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap tidak konsisten dengan moratorium pembukaan FK yang dikeluarkan akhir tahun 2015 lalu.
“Saya melihat tidak ada konsistensi keputusan ini dengan kebijakan moratorium pembentukan Fakultas Kedokteran baru yang juga di keluarkan Menristekdikti Muhammad Nasir di akhir tahun 2015 lalu,” tegas Sutan, saat dihubungi Parlementaria DPR RI melalui telepon, Kamis (7/4/2016).
Sutan menilai, dengan adanya moratorium tersebut Kemenristekdikti harusnya lebih fokus dalam meningkatkan kualitas FK yang sudah ada.
“Sebenarnya moratorium pembentukan FK itu semula untuk menjaga standar mutu atau kualitas tenaga medis kita, sehingga PTN atau PTS tidak asal membuka prodi kedokteran. Jika Prodi Kedokteran dan FK ini di selenggarakan dengan standar yang baik, Insya Allah kualitas lulusan juga akan berkualitas, berdaya saing dan bisa meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat,” harap Sutan.
Kemudian, jika Pemerintah ingin memperluas kesempatan masyarakat untuk mengenyam studi kedokteran, hal itu bisa disiasati dengan meningkatkan daya tampung mahasiswa di Prodi atau FK yang telah ada.
Kedelapan PTN dan PTS yang diberikan izin pendirian Prodi Kedokteran tersebut yaitu Universitas Khairun Ternate, Universitas Surabaya, Universitas Ciputra Surabaya, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Alauddin Makassar, Universitas Bosowa Makassar, dan Universitas Wahid Hasyim Semarang. (Pemberitaan DPR RI)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.