DPR Desak BPJS Kesehatan Sosialisasikan Mekanisme Pemberian Kompensasi
Komisi IX DPR mendesak BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi mengenai mekanisme pemberian kompensasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI dalam RDP dengan Dirut BPJS menyampaikan kesimpulannya tentang desakan sosialisasi mekanisme pemberian kompensasi kepada Peserta BPJS Kesehatan yang belum mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Peserta BPJS yang tidak mendapat akses layanan kesehatan disebabkan belum tersedianya fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi syarat Pasal 34 Perpres No. 111 Tahun 2013 dan Pasal 30 Permenkes No. 71 Tahun 2013.
Kesimpulan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bachri saat RDP dengan Dirut BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, beserta jajarannya di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (31/05/2016).
Di kesempatan yang sama, Komisi IX juga mendesak BPJS Kesehatan untuk segera menyelesaikan kriteria teknis Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan peserta dalam proses pemerataan peserta di FKTP sehingga tidak terjadi overcapacity di satu FKTP. Komisi IX mendesak juga BPJS membuka seluas-luasnya pendaftaran FKRTL sebagai provider BPJS Kesehatan sesuai persyaratan kredensialing yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Syamsul, Komisi IX DPR RI dalam paparannya meminta BPJS Kesehatan untuk terus melakukan sosialisasi kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) terkait implementasi dari Permensos No.5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Persyaratan Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, tanggal 09 Mei 2016.
Komisi IX DPR RI juga meminta BPJS agar memperhatikan peserta yang mengikuti Program Coordination of Benefit (CoB) agar peserta mendapat manfaat yang jelas dan tidak dirugikan.
Oleh sebab itu, kualitas verifikator di lapangan dan verifikasi klaim yang dipersingkat juga didesak oleh Komisi IX DPR kepada BPJS Kesehatan agar tidak menghambat pembayaran klaim FKRTL.
Selain itu, Komisi IX DPR meminta BPJS Kesehatan untuk melaksanakan rekomendasi Panja BPJS Kesehatan Komisi IX tentang audit investigasi secara menyeluruh, antara lain terhadap dana kapitasi, biaya operasional BPJS Kesehatan, Dana Jaminan Sosial dari APBN dan kepesertaan PBI.
Di akhir permintaannya, Komisi IX DPR mendesak BPJS Kesehatan bersama dengan Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi terhadap sistem tarif INA-CBGs dan dengan mempersempit kesenjangan tarif antara tipe Rumah Sakit (RS) Pemerintah dan perbedaan standard tarif RS swasta serta reklasifikasi kasus penyakit di setiap casemix group . (Pemberitaan DPR RI)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.