Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asrul Sani : "Cara Pandang KPK dan BPK Berbeda dalam Kasus RS Sumber Waras"

Dalam rapat komisi III, Rabu (15/6, Senayan, Asrul Sani menegaskan kasus RS Sumber Waras memiliki potensi kerugian tapi bukan perbuatan melawan hukum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan penjelasan pimpinan KPK bahwa ada potensi kerugian pada kasus pembelian Rumah Sakit (RS) Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, walau tidak otomatis terjadi perbuatan melawan hukum.

Dari penjelasan KPK itu, Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani Menegaskan hal yang sama.

“Memang ada potensi kerugian negara dalam kasus pembelian RS Sumber Waras. Namun hal itu bukan berarti terjadi perbuatan melawan hukum atau tidak otomatis terjadi tindak korupsi. Apa yang diungkapkan KPK itu per hari ini, dan mereka mengaku terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Jadi tidak ada istilah case close. Jadi bisa saja nanti ditemukan bukti baru. Jika itu benar, tidak juga bisa dikatakan KPK mencla-mencle, karena itu perkembangan per hari ini,”jelasnya usai rapat Komisi III dengan KPK, di ruang rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu, (15/6).

Dilanjutkan politisi fraksi PPP ini, ada perbedaan cara pandang antara KPK dengan BPK dalam melihat kasus ini.

Berlandaskan Pasal 121 Perpres No. 40 Tahun 2014 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, KPK menganggap bahwa pengadaan atau pembelian tanah di bawah 5 hektar tidak perlu melewati berbagai tahapan sebagaimana pengadaan tanah di atas lima hektar, sehingga dapat dilakukan pembelian langsung antar instansi yang memerlukan dan pemilik tanah.

Sementara itu, cara pandang BPK berbeda dengan KPK. BPK memandang untuk negosiasi dapat dilakukan secara langsung, sedangkan tahapan perencanaan, penganggaran dan sebagainya harus tetap mengikuti Pasal 121 Perpres No.40 Tahun 2014.

“Apakah kemudian BPK salah? Tidak juga. Ini seperti kita melihat gajah, satu dari samping dan satunya dari depan. Dan menurut  saya pribadi, cara pandang KPK itu juga wise sekali, ada potensi kerugian negara yang dijadikan data permulaan penyelidikan mereka, tapi itu tidak otomatis terjadi perbuatan melawan hukum. Itu untuk menghindari orang-orang yang sebenarnya tidak mendapat keuntungan sama sekali dari jabatan kerjanya namun terkena hukuman karena adanya kerugian negara,”tandasnya.

Pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman ini juga sempat mengemuka masukan untuk mempertemukan BPK dan KPK.

Hal itu semata untuk menghindari kesimpangsiuran antar dua lembaga negara ini agar kepercayaan publik terhadap dua lembaga ini pun tidak berkurang. (Pemberitaan DPR RI)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas