Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Pengampunan Pajak Dorong Reformasi Perpajakan yang Berkeadilan

Dalam pidato penutupan masa sidang,Ketua DPR membacakan hasil kerja DPR dalam fungsi legislasinya, yaitu RUU bersama Pemerintah yang telah disahkan.

zoom-in RUU Pengampunan Pajak Dorong Reformasi Perpajakan yang Berkeadilan
www.dpr.go.id
Ketua DPR RI Ade Komarudin saat membacakan Pidato Penutupan Masa Sidang, pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/07/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Ade Komarudin membacakan Pidato Penutupan Masa Sidang, pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/07/2016).

Dalam pidatonya, Ketua DPR menjelaskan bahwa selama masa sidang V, DPR telah menjalankan fungsi legislasinya. Salah satu fungsi legislasi yang telah dijalankan DPR, yakni menghasilkan beberapa RUU bersama Pemerintah. 

RUU Pertama yang dihasilkan adalah pengampunan Pajak. Setelah disahkan, RUU ini diharapkan mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui repatriasi harta.

Demikian disampaikan Ketua DPR RI Ade Komarudin saat membacakan Pidato Penutupan Masa Sidang, pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/07/2016).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (F-PD), dan didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (F-Gerindra) dan Taufik Kurniawan (F-PAN).

“Hal ini antara lain akan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, peningkatan investasi, dan yang juga penting dapat mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak, bagi pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” jelas orang nomor 1 di DPR itu.

Selanjutnya, Akom menambahkan bahwa RUU Paten juga telah disahkan bersama Pemerintah. Substansi penting dalam RUU ini, antara lain terkait lingkup perlindungan paten, subjek paten, pemakai terdahulu dan invensi yang berkaitan dengan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional.

BERITA REKOMENDASI

“Selain itu juga terdiri dari substansi terkait komisi banding paten, pelaksanaan paten oleh Pemerintah; penghapusan paten, kewajiban pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia, dan adanya ketentuan pidana bagi pelanggar paten. DPR berharap, semoga RUU ini dapat diimplementasikan sesuai dengan harapan kita semua,” harap Akom.

Politisi F-PG itu menyatakan, RUU berikutnya yang diselesaikan adalah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Beberapa penyempurnaan telah dimasukkan dalam RUU ini.

Penyempurnaan itu antara lain mengenai persyaratan, pengaturan terkait pelaksanaan, penegasan tentang pemaknaan nomenklatur Petahana, pendanaan, penyederhanaan penyelesaian sengketa, penetapan waktu pemungutan suara; mengenai pelantikan serentak, sanksi yang jelas bagi yang melakukan money politic, hingga dan terkait pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang diberhentikan.

“Selain itu, RUU ini juga menyempurnakan beberapa ketentuan teknis lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan. Diharapkan dengan adanya penyempurnaan RUU ini, hajat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan baik,” harap politisi asal dapil Jawa Barat itu.

Sementara terkait dengan RUU tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Akom memastikan RUU ini telah selesai dibahas di DPR.


“Namun, mengingat Perppu ini diterima DPR pada Masa Sidang ini maka sesuai dengan ketentuan, persetujuan DPR akan dilakukan pada masa persidangan berikutnya,” pasti Akom.

Selain itu, imbuh Akom, DPR juga telah menyetujui RUU Usul Inisiatif Komisi VII DPR tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi RUU DPR, yang akan ditindaklanjuti.

DPR bersama Pemerintah juga telah menyepakati 10 RUU Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016 dan Prolegna RUU Tahun 2015-2019.

Akom menambahkan, DPR juga telah mengesahkan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Selanjutnya, DPR saat ini sedang melakukan penyusunan 15 RUU dan melanjutkan pembahasan 20 RUU yang menjadi prioritas bersama dengan Pemerintah.

“Sementara, RUU yang maaih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi 2 RUU, sedangkan RUU yang saat ini masih menunggu Surat Presiden 1 RUU dan terdapat 7 RUU Ratifikasi yang masih dalam proses pembahasan komisi-komisi,” ujar Akom.  (Pemberitaan DPR RI)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas