Sutan Adil Hendra : "“Pramuka Berperan Strategis Terhadap Pemberdayaan Generasi Muda Bangsa"
Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra menyebutkan pendidikan kepramukaan memegang peranan penting sebagai pemberdayaan generasi muda.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pembentukan watak dan pengembangan potensi diri pemuda, Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra menyebutkan pendidikan kepramukaan memegang peranan penting sebagai pemberdayaan generasi muda.
“Pramuka memiliki peran strategis yang berperan dalam pemberdayaan generasi muda bangsa, karena pemberdayaan harus lahir dari suatu sistem pendidikan yang bisa menjadi lahan tumbuhnya pemberdayaan generasi muda. Peluang ini ada pada gerakan kepanduan,” kata Sutan dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (15/08/2016), terkait Hari Pramuka yang diperingati setiap 14 Agustus.
Pasalnya, menurut politisi F-Gerindra itu, Pramuka adalah organisasi yang relatif masih murni dari muatan politik dan motif kepentingan lain.
Suasana dalam kegiatan Pramuka masih kental dengan kebersamaan, persaudaraan, dan fokus melatih potensi sesuai dengan minat dan bakat generasi muda.
“Pendidikan Pramuka dapat dilaksanakan di luar lingkungan sekolah dan lingkungan keluarga. Melalui aktivitas inilah kita harapkan mampu memoles potensi anak muda kita, sebagai pewaris bangsa,” harap Sutan.
Apalagi belakangan ini, imbuh Sutan, salah satu tantangan yang dihadapi generasi muda Indonesia adalah bagaimana mereka bisa mengaktualisasikan potensi secara berdaya, kreatif dan unggul.
“Konsepsi pemberdayaan ini sadar atau tidak sudah ada dalam jati diri Pramuka, bagaimana mereka membina mental spritual pemuda dan potensi mereka melalui kegiatan yang positif,” kata Sutan.
Terkait hal ini, politisi asal dapil Jambi itu mengaku, pihaknya dan Pemerintah sedang membuat format sebuah program fasilitasi pemberdayaan generasi muda dan Pramuka sebagai pengeraknya.
“Revitalisasi gerakan sudah kita lakukan, sekarang mendorong peran pramuka secara lebih masif dalam hal pemberdayaan pemuda,” janji politisi yang akrab dipanggil SAH itu. (Pemberitaan DPR RI)