Komisi VIII DPR RI Desak Pemerintah Bentuk Badan Penyelenggara Haji yang Independen
Komisi VIII DPR RI sudah lama mendesak pemerintah membentuk badan penyelenggara haji yang independen, lepas dari Kemenag.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI sudah lama mendesak pemerintah membentuk badan penyelenggara haji yang independen, lepas dari Kemenag.
Kelak, Badan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden atas semua penyelenggaraan haji.
Demikian mengemuka dalam diskusi Forum Legislasi yang membincang RUU Haji di Media Center DPR, Selasa (11/10/2016). Hadir sebagai pembicara dua Anggota Komisi VIII Maman Imanulhaq, Khatibul Umam Wiranu, dan Abdul Khaliq Ahmad (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia).
Maman mengungkapkan, masyarakat dan para akademisi juga menyuarakan agar pemerintah segera membentuk badan independen yang mengurusi haji dan umroh. Kemenag tak perlu lagi terlibat dalam urusan ini.
Politisi PKB itu juga menambahkan, UU No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebenarnya sudah mengamanatkan pembentukan badan khusus penyelenggara haji, hanya saja pemerintah hingga kini belum menyetujuinya.
Kemenag, sambung Maman, memang tidak boleh bersikap hegemonik untuk urusan haji.
Dana Abadi Ummat (DAU) yang begitu besar dari setoran haji, butuh pengelolaan yang profesional.
Berapa banyak pejabat Kemenag yang terjerembab dalam kasus korupsi dana haji. Berkaca pada banyak kasus dan pengelolaan ibadah haji, maka pembentukan badan penyelenggara haji yang independen jadi keniscayaan.
Sementara Khatibul Umam menyampaikan, masalah penyelenggaraan haji sebenarnya mulai banyak muncul ketika tahun 2004.
Ketika itu, perbankan ikut terlibat dalam menentukan keberangkatan haji, karena biaya haji masyarakat disetor langsung ke bank.
Berbeda pada era sebelumnya, calon Jemaah daftar ke Kemenag.
Bila sudah lunas, Kemenag baru menyetorkan dananya ke bank. “Jadi ada komersialisasi haji,” ucap politisi Partai Demokrat tersebut.
Diakui pula oleh Khatibul, manajemen keuangan haji selalu bermasalah dari tahun ke tahun.
Bahkan, audit keuangan haji tidak pernah mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Ia juga menyerukan, sudah saatnya pemerintah merespon desakan pembentukan badan independen penyelenggara haji.
Sebelumnya, Abdul Khalik berpendapat, Kemenag memang tak perlu banyak lagi terlibat dalam pengelolaan haji.
Urusan ini harus dikelola dengan manajemen modern oleh lembaga independen yang khusus menyelenggarakan haji.
“Jadi lembaga pemerintah non kementerian di bawah presiden langsung. Dia juga bukan lembaga swasta. Dengan lembaga independen ini akan menyehatkan penyelenggaraan haji,” ungkap Khalik.
Khalik menambahkan, setidaknya ada Rp 90 triliun dana haji yang harus dikelola.
Tentu ini butuh pengelolaan tersendiri, agar Kemenag tidak terus menerus terjebak dalam lingkaran korupsi dana haji.
Dan revisi UU haji yang sedang dilakukan Komisi VIII diharapkan memunculkan UU induk di bidang pengelolaan haji.
UU turunannya kelak mengatur aset haji, keuangan haji, dan lain-lain. (Pemberitaan DPR RI)