Ahmad Syaikhu Desak Pemerintah Setop Relaksasi PSBB di Bandara
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu meminta pemerintah segera menyetop relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di bandara. Hal ini terkait
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu meminta pemerintah segera menyetop relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di bandara. Hal ini terkait dengan ramainya antrian penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (14/5/2020).
"Setop segera relaksasi PSBB di bandara. Karena berpotensi menambah klaster baru kasus corona," ujar Syaikhu.
Menurut Politisi PKS itu, kejadian ini sebenarnya sudah pernah diprediksi oleh F-PKS saat rapat kerja Komisi V dengan Kementerian Perhubungan. PKS menentang diperbolehkannya kalangan swasta dan pebisnis untuk melakukan perjalanan.
Baca: Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Keputusan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
F-PKS berpendapat untuk saat ini semua rapat dapat dilakukan secara online, dan pengiriman barang cukup menggunakan jasa kurir. Namun ternyata Pemerintah melalui Surat Edaran Gugus Tugas No.4 Tahun 2020 tetap melakukan pelonggaran sehingga lonjakan penumpang tak terhindarkan.
Baca: Jokowi kembali Naikkan Iuran BPJS, Komisi IX DPR: Perpres 64 Tahun 2020 THR Pahit
"Sejak awal kami dari PKS menentang rencana relaksasi ini. Sebab pasti akan ada lonjakan. Dan ternyata betul terjadi," kata Syaikhu lagi.
Kejadian ini, lanjut mantan Wakil Walikota Bekasi itu, membuktikan ketidaksiapan dan kurangnya koordinasi di jajaran Pemerintahan. Seharusnya lonjakan penumpang ini telah diprediksi.
"Jelas ini tidak ada koordinasi dan kesiapan. Berantakan," tegas Syaikhu.
Sebelum Surat Edaran tersebut efektif diberlakukan, menurut Syaikhu, jajaran Pemerintahan harus melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait teknis pelaksanaannya. Bila perlu pemeriksaan berkas-berkas tersebut dilakukan secara online dan pada saat antrian di Bandara disediakan petugas yang cukup untuk memastikan berjalannya aturan PSBB.
Bercermin dari kejadian ini, apabila Pemerintah tidak segera berkoordinasi dan tidak bisa memastikan berlakunya PSBB di Bandara, Stasiun dan Terminal, Syaikhu mendesak agar Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 No.4 Tahun 2020 dicabut. Lalu terapkan aturan sesuai Permenhub No.25 Tahun 2020 yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas Kesehatan, dan pelayanan darurat.
Baca: Bacakan Nota Pembelaan, Saeful Bahri Merasa Diperas Dalam Kasus Suap PAW Anggota DPR RI
"Jika tidak ada koordinasi dan jaminan pemberlakuan PSBB, pemerintah harus secepat mungkin mencabut surat edaran gugus tugas," desak Syaikhu.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 No.4 Tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, memungkinkan pegawai swasta melakukan perjalanan melintasi wilayah PSBB.
Baca: Fakta Kerumunan Antrean di Bandara Soekarno Hatta, Instruksi Tak Jelas, Ini Kata Calon Penumpang
Surat Edaran ini memberikan pelonggaran dibandingkan dengan Permenhub No.25 Tahun 2020 yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas Kesehatan, pemulangan WNI dari luar negeri dan pelayanan darurat (Orang sakit dan jenazah).
Baca: Fakta Antrian Terminal 2 Bandara Soetta, Penumpang: Jumlah Petugas Bandara Kurang & Tampak Bingung
Akibatnya, calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta membludak, dan mereka harus berdesak-desakan menunggu giliran untuk mengumpulkan syarat berpergian.
Menurut Kabid Humas Ditjen Perhubungan Udara Budi Prayitno mengatakan, antrian terjadi karena petugas kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta tak mampu mengimbangi banyaknya penumpang. Kerumunan yang tampak pada foto juga terlihat tidak menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena tidak ada petugas yang mengatur.
Hal ini sangat ironis mengingat aturan mendasar PSBB melarang adanya kerumunan lebih dari lima orang, namun kini kerumunan terjadi karena aturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri. (*)