Tutup Masa Persidangan, Ini Hal Penting yang Dibahas dalam Pidato Ketua DPR
Berikut adalah poin-poin yang dikemukakan dalam pidato Ketua DPR RI Puan Maharani pada Rapat Paripurna DP RI penutupan masa sidang IV.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020, Kamis (16/7/2020), Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU).
Pertama adalah UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
UU kedua yang selesai dibahas adalah UU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss. Sedangkan yang terakhir adalah UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
Total 37 RUU dalam Prolegnas Priorotas 2020
Di samping itu, DPR telah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan mengurangi 16 RUU dari daftar Prolegnas Prioritas.
Selain itu, ada RUU yang ditambahkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, serts dua RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas Tahun 2020.
Dengan demikian jumlah RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 sebanyak 37 RUU.
"Evaluasi tersebut tidak dapat dihindari karena proses pembahasan RUU sedikit banyak terdampak akibat adanya pandemi Covid-19 saat ini. DPR tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan RUU menjadi UU sebagai tugas konstitusional dalam fungsi legislasi," ujar Puan dalam pidatonya.
Asumsi Makso RAPBN dan Target Pembangunan 2021
Puan juga mengatakan, dalam fungsi anggaran, seluruh komisi telah menyelesaikan pembahasan pendahuluan penyusunan RAPBN 2021.
Disebutkan bahwa DPR dan pemerintah telah mengeluarkan asumsi makro RAPBN 2021, yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 4,5-5,5 persen; inflasi 2,0 s.d. 4,0 persen; nilai tukar rupiah Rp13.700-14.900 per dolar AS, suku bunga SBN 10 tahun, 6,29%-8,29%, ICP USD42-45 per barel, lifting minyak bumi Rp690-710 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi Rp990-1.010 ribu per hari.
Selain itu, DPR juga telah menyetujui target pembangunan pada 2021 yang disetujui bersama adalah: bahwa tingkat penggangguran terbuka pada kisaran 7,7 s.d. 9,1 persen, tingkat kemiskinan pada kisaran 9,2 s.d. 9,7 persen, target gini rasio 0,377-0,379, target indeks pembangunan manusia (IPM) 72,78-72,95, serta menetapkan Indikator pembangunan NTP sebesar 102-104 dan NTN sebesar 102-104.
DPR berharap, melalui penetapan asumsi makro dan target pembangunan tahun 2021 tersebut, pemerintah memperhitungkan dengan cermat berbagai kemungkinan di masa yang akan datang, dengan menyediakan ruang fiskal yang antisipatif.
"Kebijakan fiskal APBN tahun anggaran 2021 akan diarahkan untuk percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi," tambah Puan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.