Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amandemen Terdahulu Kebiri Hak Non-Partisan, Ketua DPD RI: DPD Bisa Ajukan Capres Itu Rasional

Dalam FGD mengenai Gagasan Amandemen V UUD NRI 1945, Ketua DPD RI menyinggung amandemen konstitusi terdahulu yang mengebiri hak bagi non-partisan

Editor: Content Writer
zoom-in Amandemen Terdahulu Kebiri Hak Non-Partisan, Ketua DPD RI: DPD Bisa Ajukan Capres Itu Rasional
DPD RI
Ketua DPD RI menjadi pembicara dalam FGD bertajuk Gagasan Amandemen V UUD NRI 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan di Universitas Airlangga, Surabaya 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam focus group discussion (FGD) di Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (8/6/2021), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyinggung amandemen konstitusi terdahulu yang mengebiri hak bagi non-partisan untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Oleh karena itu, DPD RI mewacanakan amandemen ke-5 UUD 1945, yang merupakan sebuah ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres.

Sebab akibat amandemen yang terjadi sejak tahun 1999 hingga 2002, DPD RI sebagai lembaga non-partisan menjadi kehilangan hak untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres.

“Disebut memulihkan karena bila melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” tutur LaNyalla dalam FGD bertajuk Gagasan Amandemen V UUD NRI 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan.

Dijelaskan oleh Senator asal Jawa Timur ini, sebelum amandemen UUD 1945 terdahulu, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR saat itu terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan.

Artinya, baik DPR selaku Anggota MPR maupun Anggota MPR dari unsur Utusan Daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon. Kemudian pada amandemen ketiga UUD 1945, DPD RI lahir menggantikan utusan daerah dan utusan golongan dihilangkan.

“DPD RI lahir melalui amandemen ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri. Termasuk hak mengajukan Capres-Cawapres,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Lagipula, kata LaNyalla, DPD memiliki legitimasi yang kuat. Menurutnya, bola Utusan Daerah dipilih secara eksklusif oleh anggota DPRD Provinsi, maka anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat.

“Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif Non-Partisan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional,” tegas LaNyalla.

Ketua DPD RI pun berbicara mengenai hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 lalu. Dari hasil tersebut ditemukan bahwa 71,49% responden ingin calon presiden tidak harus dari kader partai.

Sementara itu hanya 28,51% saja yang menginginkan calon presiden dari kader partai. LaNyalla menilai hasil studi tersebut harus direspons dengan baik.

“Seharusnya DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49% responden dari hasil survei ARSC yang menginginkan calon presiden tidak harus kader partai. Makanya saya menggagas bahwa Amandemen ke-5 nanti, harus kita jadikan momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa,” terangnya.

Menurut LaNyalla, bila partai politik yang direpresentasikan melalui DPR RI dapat mengajukan pasangan capres-cawapres, maka DPD RI sebagai representasi daerah idealnya juga mendapat kesempatan yang sama untuk mengusung. Misalnya hak mengajukan satu pasangan capres-cawapres perseorangan dalam gelanggang pemilihan presiden dan wakil presiden, sebagai perwakilan daerah.

“Ingat lho, anggota DPD RI itu sebanyak 136 orang, yang untuk duduk di Senayan juga dipilih, dengan dapil provinsi,” ujar LaNyalla.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas