Oknum Polisi Sumut Diduga Gelapkan Narkoba, Junimart Girsang: Halo Kapolri Kapan Kapoldanya Diganti
Junimart Girsang kritik tindakan Kapolri yang masih mempertahankan jabatan Kapolda Sumut setelah banyak kasus terjadi.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan tindakan Kapolri yang masih membiarkan Kapolda Irjen Pol Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak menjabat sebagai Polda Sumut.
Hal tersebut terjadi setelah ditemukannya 9 oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan penggelapan sebanyak 12 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu.
Ia mengatakan, kasus penggelapan barang bukti narkoba oleh oknum polisi yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumut selama kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak ini bukan kali pertama terjadi.
“Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi, artinya ada kegagalan Kapolda disini. Maka dari itu, saya kembali menegaskan mana komitmen dan konsistensi Kapolri dengan tagline-nya yang luar biasa yaitu PRESISI,” ungkap Junimart dalam keterangan persnya, Kamis (11/5/2023).
Junimart menjelaskan, sekarang waktunya bagi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk membuktikan ketegasannya atas pepatah yang pernah diungkapkan, yakni ‘Ikan Busuk Dari Kepalanya’.
Hal ini mengingat banyaknya masalah-masalah hukum yang belakangan terjadi di wilayah hukum Polda Sumut melibatkan para oknum Polisi.
“Evaluasi dan copot Kapolda yang gagal total dalam menjalankan kerja pelayanan kepada masyarakat, penegakan hukum dan penindakan terhadap oknum penegak hukum seperti oknum polisi nakal ini,” jelas Junimart.
“Apalagi narkoba, judi, dan mafia pertanahan semakin marak dan terpelihara di Sumut ini. Jadi, halo Kapolri kapan Kapoldanya akan diganti,” tambahnya.
Selain itu, Junimart juga mempertanyakan alasan Kapolri untuk tetap mempertahankan Irjen Pol Ridwan Zulkarnain sebagai Kapolda Sumut, karena cukup banyak masalah yang menjadi sorotan selama masa kepemimpinannya sebagai Kapolda.
“Saya menyampaikan sesuai dengan fakta dan nyata. Ada apa dengan Kapolri yang masih mempertahankan Kapolda Sumut yang sudah menjabat hampir lebih dari 2 tahun ini. Bahkan, selama masa kepemimpinannya, bukan sedikit kasus yang menuai banyak kritik publik. Sebagai wakil rakyat, saya juga akan bersurat resmi kepada Presiden terkait hal ini,” ujarnya.
Terkait peredaran narkoba di Sumut, pria kelahiran Kabupaten Dairi itu mengatakan, peredaran tersebut didominan oleh keterlibatan oknum aparat penegak hukum, seperti oknum polisi dan pegawai lembaga pemasyarakatan atau Polisi Khusus Lapas.
“Permainan dan sindikasi narkoba ini dominan melibatkan oknum kepolisian dan oknum lapas yang terpelihara rapi. Sepertinya ada pembiaran yang bentuknya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), khususnya di Sumut ini,” katanya.
Sebelumnya, pada Sabtu (6/5/2023), 9 personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga melakukan penggelapan 12 kg barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu-sabu di Aceh.
Laporan itu dilayangkan Safaruddin, selaku kuasa hukum M. Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada Kamis (30/3/2023) lalu.
Safaruddin mengatakan, saat ditangkap kliennya Yakub diamankan dengan barang bukti sebanyak 32 kg narkoba jenis sabu-sabu.
Namun, ditengah perjalanan, Yakub tiba-tiba diturunkan oleh oknum Polisi yang menangkapnya dan berfoto bersama barang bukti 20 kg sabu-sabu.
“Diturunkan di jalan kemudian dia disuruh untuk berfoto dengan barang bukti 20 kg itu. Sementara dia sendiri yang punya barang, barangnya itu seharusnya ada 32 kg, kenapa bisa hanya ada 20 kg. Dia hafal barangnya karena dia yang punya barang,” ujar Safaruddin.