Tuai Kontroversi, Gus Imin Minta Pemerintah Tidak Tergesa-gesa Sahkan RUU Kesehatan Omnibus Law
Terus menuai kontroversi, Gus Imin menilai pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU Kesehatan Omnibus Law.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang kini sedang dibahas DPR bersama pemerintah masih mengandung kontroversi yang cukup serius.
Menurutnya, kontroversi tersebut berhubungan dua hal, yakni pertama, RUU ini akan mengganggu objektivitas dan memangkas kewenangan organisasi profesi. Kedua, terkait dengan aspirasi masyarakat yang tidak menginginkan sentralisasi manajemen kesehatan.
“RUU Kesehatan Omnibus Law ternyata mengalami kontroversi yang cukup serius, ada dua pendapat dominan di dalamnya, yakni organ-organ dari kekuatan lembaga profesi merasa objektivitas terganggu. Namun, di sisi yang lain masyarakat pada umumnya tidak ingin ada sentralisasi kekuasaan dalam pelaksanaan manajemen kesehatan,” ungkap Muhaimin Iskandar, dikutip dari keterangan persnya, di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Maka itulah, pria yang akrab disapa Gus Imin ini mendorong DPR RI, terutama Komisi IX DPR RI dan juga pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU Kesehatan Omnibus Law. Sebab, substansi RUU tersebut harus dibicarakan secara tuntas dan bebas kontroversi.
“Saya kira Komisi IX dan panitia yang membahas RUU ini bersama pemerintah harus mendetailkan ulang, sehingga tidak terjebak hanya di satu sisi atau meninggalkan sisi yang lain. Jadi, bisa dibicarakan sampai tuntas, tidak perlu tergesa-gesa (disahkan),” ujar Gus Imin.
“Paling penting, produk RUU Kesehatan Omnibus Law ini betul-betul melayani masyarakat secara baik dan murah,” tambah Gus Imin.
Sebelumnya, ribuan dokter dan perawat dari lima organisasi profesi kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Adapun lima organisasi dokter dan perawat yang berunjuk rasa ini adalah anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ini merupakan unjuk rasa kedua kalinya bagi dokter dan perawat, setelah sebelumnya melakukan unjuk rasa yang sama di Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023) lalu. Tuntutan yang dibawa para pendemo masih sama yakni menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.