Pengacara Calon Bupati Ini Kena Tegur Hakim MK Gara-gara Kesulitan Ucap 'Kasuistis'
Mulanya, kuasa hukum Yuhendar-Yotam, Jaka Iswet tengah menyampaikan argumennya terkait penundaan pemberlakuan ambang batas Pasal 158 Undang-Undang No
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua hakim Suhartoyo menegur seorang kuasa hukum yang kesulitan melafalkan kata "kasuistis."
Hal ini terjadi dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kepulauan Yapen 2024 dengan nomor perkara 201/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Yapen nomor urut 4, Yuhendar Muabuai - Yotam Ayomi.
Mulanya, kuasa hukum Yuhendar-Yotam, Jaka Iswet tengah menyampaikan argumennya terkait penundaan pemberlakuan ambang batas Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Kuasa hukum ini berkali-kali salah menyebut kata "kasuistis" menjadi "kasuastis".
"Bahwa demi keadilan dan terhadap beberapa putusan mahkamah konstitusi sebelumnya Mahkamah Konstitusi menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pasal 158 undang-undang nomor 10 2016 secara kasuasitis," kata Jaka.
Baca juga: Sidang di MK, Paslon Mario-Richard Dalilkan Ada Pembagian Pupuk dan Uang di Pilkada Manggarai Barat
Menyadari hal ini, Hakim Suhartoyo langsung memberikan koreksi.
"Kasuistis," ujar Suhartoyo.
"Kasuestis," balas Jaka.
Melihat pelafalan yang masih salah, Suhartoyo meminta Jaka untuk mengulang pengucapan tersebut.
"Coba diulang lagi, diulang dulu coba," ujarnya.
Setelah beberapa kali mencoba, Jaka akhirnya berhasil mengucapkan kata tersebut dengan benar.
"Nah, pelan-pelan lah, Anda lawyer kok," ujar Suhartoyo.
Baca juga: Jokowi Beberkan Isi Pertemuan dengan Sultan HB X di Keraton Jogja
Adapun petium pemohon dalam gugatan sengketa hasil Pilkada Yapen ini yakni:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.