Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Bupati Meninggal, KPU: Gugatan ke MK Tak Bisa Dilanjutkan

Kuasa hukum mereka, Rahmat Taufit, juga menyampaikan bahwa Daniel Asmorom telah meninggal dunia pada 28 Desember 2024. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Calon Bupati Meninggal, KPU: Gugatan ke MK Tak Bisa Dilanjutkan
Tribunnews/Danang Triatmojo
LEGAL STANDING - Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta beberapa waktu lalu. KPU Teluk Bintuni sebut cabup yang meninggal tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke MK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni menyatakan pasangan calon nomor urut 2, Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu, tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya calon bupati Teluk Bintani Daniel Asmorom telah meninggal dunia. 

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum KPU Teluk Bintuni, Ali Nurdin, dalam sidang perkara 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025). 

"Pemohon bukan lagi pasangan calon, dengan meninggalnya calon Bupati atas nama Daniel Asmorom. Maka pemohon tidak lagi bertindak sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni 2024 nomor urut 2," kata Ali.

Ali menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf b PMK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilkada harus merupakan pasangan calon. 

Selain itu, Ali membantah beberapa dalil yang diajukan oleh pemohon, termasuk tuduhan adanya pemilih yang mencoblos dua kali di TPS berbeda, tidak didistribusikannya formulir C Pemberitahuan kepada pemilih, dan adanya KPPS yang menghalangi pemilih di TPS 001 Weseri. 

"Dalil pemohon tidak benar, karena para pemilih yang dituduh menyatakan bahwa yang bersangkutan hanya mencoblos satu kali di TPS tempat mereka terdaftar sebagai DPT," katanya.

Berita Rekomendasi

Dalam petitumnya, KPU meminta MK untuk menolak permohonan pasangan calon nomor urut 2 dan menyatakan sah keputusan KPU Nomor 77 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati tahun 2024.

Sebelumnya, pihak pasangan calon Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu menuding adanya praktik politik uang pada Pilkada 2024 dan meminta KPU Teluk Bintuni melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 76 TPS. 

Kuasa hukum mereka, Rahmat Taufit, juga menyampaikan bahwa Daniel Asmorom telah meninggal dunia pada 28 Desember 2024. 

"Kami berduka Yang Mulia, bahwa salah satu principal kami yaitu calon bupatinya meninggal dunia tanggal 28 Desember 2024," kata Rahmat Taufit.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas