Soal Kepala Daerah Tak Bersengketa Ditunda Dilantik, Pimpinan PAN Singgung Penghematan Anggaran
Waketum PAN Yandri Susanto menilai ditundanya pelantikan kepala daerah tak berperkara di Mahkamah Konstitusi adalah keputusan tepat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai ditundanya pelantikan kepala daerah tak berperkara di Mahkamah Konstitusi adalah keputusan tepat.
Menurut Yandri, kebijakan menggabungkan pelantikan dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal MK bisa menghemat anggaran.
"Dan mungkin kebersamaannya akan lebih muncul," kata Yandri kepada wartawan, Sabtu (1/1/2025).
Dia mengatakan semangatnya akan lebih terasa juga jika pelantikan dilakukan secara bersama-sama.
"Saya kira bagus sekali itu," sambungnya.
Yandri mengatakan penggabungan pelantikan kepala daerah itu merupakan terobosan baik.
Menurutnya, langkah MK mempercepat pembacaan putusan dismissal pun menjadi sesuatu yang baik untuk kehidupan demokrasi.
"Jadi kalau lebih cepat dilantik, tentu dinamisasi pembangunan daerah, pembangunan sinkronisasi, konsolidasi di daerah itu bisa lebih cepat," tandas dia.
Sebekumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan bawah pelantikan Kepala Daerah batal diadakan tanggal 6 Februari mendatang. Alasannya pelantikan Kepala Daerah akan disatukan antara daerah yang tidak bersengketa dengan daerah yang hasil pemilu Pilkadanya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Semula pelantikan Kepala Daerah yang Tidak bersengketa di MK akan digelar terlebih dahulu pada 6 Februari 2025.
Hal itu disampaikan Tito di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jumat, (31/1/2025).
“Karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang pemberhentian, karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan,” kata Tito.
Menurut Tito, kepastian tanggal pelantikan kepala daerah masih dibahas. Pihaknya telah melakukan proses latihan pelantikan mulai dari putusan MK hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemensetneg untuk Gubenur dan SK Kemendagri untuk Bupati dan Wali Kota, maka kemungkinan tanggal pelantikan yakni antara tanggal 17-20 Februari.
“Nah dari situ kira-kira ya lebih kurang 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak apa semenjak tanggal 5 kesimpulan, artinya kira-kira tanggal 17, 18, 19, 20 Februari,” kata Tito.
Kepastian tanggal pelantikan Kepala Daerah kata Tito akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia akan melaporkan hasil penghitungan tanggal kepada Presiden antara 17-20 Februari.
“Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan peraturan Presiden artinya kami setelah mengetahui latihan ketemu MK, KPU, Bawaslu dan lain-lain, DPRD zoom meeting, Kepala daerah gubernur zoom meeting, setelah itu kita tahu waktunya, saya akan melapor kepada Bapak Presiden nanti kalau dia sudah memutuskan kami akan tetapkan dengan peraturan Presiden,” tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.