PAN Kritik MK soal Cawe-cawe Yandri di Pilkada Serang: Ada Logika yang Lompat
PAN menilai keputusan MK soal Pilkada Serang mengandung kejanggalan. Dradjad menilai ada logika yang lompat dalam putusan MK.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWSCOM JAKARTA Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah Najib Hamas di Pilkada Serang 2024.
Ratu Rachmatu Zakiyah adalah istri dari politikus PAN yang saat ini menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.
MK membatalkan kemenangan tersebut dengan alasan Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung Ratu Najib.
Dradjad menilai ada logika yang lompat dalam putusan MK.
Namun dia enggan merinci lebih lanjut terkait hal tersebut.
"PAN menghormati putusan MK tersebut, meski saya pribadi merasakan kejanggalan karena ada logika yang lompat," kata Dradjad saat dikonfirmasi Rabu, 26 Februari 2025.
Meski mengkritisi keputusan itu, Dradjad menegaskan bahwa PAN akan tetap menjalankannya dan siap bertarung kembali dalam pemungutan suara ulang (PSU).
Kami akan jalankan putusan itu dan bertanding lagi di Pilbup, ujarnya.
Dia menegaskan PAN mendukung sepenuhnya langkah Yandri.
Apalagi Yandri memiliki kinerja yang bagus.
Salah satu buktinya Mendes membuat terobosan 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan.
"Itu terobosan kebijakan yang sangat bagus," ucap Dradjad.
Sementara itu, Yandri membantah dalil MK yang menyatakan ada keterlibatannya dalam memenangkan Ratu Najib.
Dia menegaskan kehadirannya dalam acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada 3 Oktober 2024 bukan dalam kapasitas sebagai Menteri Desa karena saat itu dirinya belum menjabat posisi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.